Momen Pengemudi Mobil Bagikan Cara Usir Lane Hogger di Jalan Tol

JAKARTA, virprom.com – Saat berkendara di jalan tol ada beberapa aturan yang harus dipatuhi dan dipahami. Misalnya jalur kanan khusus untuk menyalip dan memiliki batasan kecepatan minimum dan maksimum.

Namun, masih ada pengemudi yang belum memahami aturan tersebut. Seringkali Anda menjumpai mobil yang melaju di jalur kanan dengan kecepatan 100 km/jam (Kpj) atau batas kecepatan.

Seperti video yang diunggah akun Instagram bertajuk @lowslowmotif pada Kamis (20/06/2024). Tayangan tersebut menampilkan momen seorang pengemudi mobil berbagi cara menghindari jalur tol.

Baca juga: Pemilik mobil wajib mengetahui tanda-tanda radiator bocor

“Saya punya kecepatan tertinggi 80 km/jam, jadi saya bisa duduk di sebelah kanan,” kata perempuan jalang itu. Oke kita berangkat sekarang, caranya mudah, cukup antrekan mobil kita dengan mobilnya. Nah, otomatis panik ketika gawang mulai terpuruk dan berayun-ayun. Utamakan fungsi jalur kanan, bukan top speed,” bunyi postingan tersebut.

Banyak orang yang tidak menyangka saat berada pada kecepatan maksimal, pengemudi bisa leluasa melaju di jalur yang benar. Namun anggapan tersebut sangatlah salah.

Brigadir Hilmi, Kasatlantas Polda Jabar, PJR mengatakan, jalur kanan hanya digunakan untuk menyalip atau dengan kecepatan lebih tinggi.

“Kalaupun sudah mencapai kecepatan maksimal, namun tidak dalam posisi menyalip atau lajur kiri kosong, wajib kembali ke lajur kiri sesuai Pasal 108 UU Nomor 22 Tahun 2009,” kata Hilmni kepada Kompas. com, baru-baru ini.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (ZPSJ), pasal 106 ayat 4 huruf d disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib menaati ketentuan mengenai pergerakan lalu lintas.

Lebih jelasnya lagi, Pasal 108 menyebutkan jalur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak dengan kecepatan tinggi, berbelok ke kanan, atau mendahului kendaraan lain.

Baca juga: GAC Aion membuka peluang manufaktur baterai di Indonesia

(4) Jalur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak dengan kecepatan tinggi, berbelok ke kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol juga mengatur penggunaan jalur kanan. Dalam Pasal 41 ayat (1) sampai (3) disebutkan.

“Fungsi lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak cepat dan kendaraan yang berada pada lajur dengan batas yang ditentukan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top