Momen Pengemudi LCGC Pindah Lajur, Tak Mau Jadi Lane Hogger

JAKARTA, virprom.com – Gangguan jalur atau yang dikenal dengan pengemudi yang selalu berada di jalur kanan dengan kecepatan rendah, sering terjadi di jalan tol, bahkan beberapa kasusnya menjadi viral di media sosial. Namun gambar lainnya diunggah akun Instagram bernama @lowslowmotif pada Kamis (24/5/2024).

Dalam tayangan tersebut, terlihat mobil ramah lingkungan berbiaya rendah (LCGC) melaju di jalur paling kanan tol. Beberapa saat kemudian, muncul kendaraan lain di belakangnya yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Saat melaju kencang, pengemudi LCGC langsung berpindah jalur dan memberi jalan kepada mobil di belakangnya. Sontak, aksi pengemudi LCGC itu mendapat pujian dari sejumlah pengguna.

Baca juga: Modifikasi Jimny 5 Pintu Bergaya Retro

Selamat pak, sudah lulus menjadi pembalap LCGC yang layak, komentar @hatsuhito_11995.

“Like + hormati kelakuan pengendara, tidak kenal posisi dan hargai sesama pengendara, salut,” komentar akun @vinnursaid86.

“Momen sangat jarang terjadi. “Semoga yang melihatnya bisa mencontohnya,” baca komentar @idrop.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LAJ) pada Pasal 106(4)(d) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib menaati peraturan terkait dengan pergerakan.

Lebih jelasnya lagi Pasal 108 menjelaskan bahwa jalur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang lebih cepat berbelok ke kanan atau mendahului kendaraan lain.

“(4) Penggunaan jalur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak dengan kecepatan lebih tinggi, berbelok ke kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.”

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol juga mengatur penggunaan jalur kanan. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 41 ayat 1-3.

“Fitur lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak cepat dan kendaraan yang berada pada lajur dengan batasan yang ditentukan.”

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, uraian tersebut aspek hukumnya dalam konteks tata cara lalu lintas yang diatur dalam ketentuan hukum, baik dalam Undang-Undang Jalan (UU LLAJ) maupun dalam PP yang mengatur tentang jalan tol, yaitu perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tol dengan kondisi lajur dapat merupakan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Tol Jakarta-Tangerang hingga Jakarta Macet, Contraflow Diperkenalkan

“Pelanggarnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu bulan) atau denda paling banyak Rp 250.000,00. (dua ratus lima puluh ribu rupee), kata pria yang juga mantan Wakil Kepala Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu.

Bud melanjutkan, jika pengguna jalan lain melihat atau menemukan pengemudi di suatu jalur, agar segera memberi isyarat dengan menyalakan lampu sorot beberapa kali atau membunyikan klakson.

“Yang tak kalah penting, saat ingin menyalip kendaraan lain, jangan mudah menyerah pada emosi yang bisa berujung pada gerakan kontraproduktif. “Beri aba-aba saja untuk menyalakan lampu dari jarak jauh, atau kalau perlu, beri aba-aba,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top