Momen Hotman Paris Ditegur Hakim dalam Sidang Kasus Manipulasi Emas Antam

JAKARTA, virprom.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegur pengacara terkemuka Hotman Paris dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pasokan emas yang merugikan negara Rp 1,1 triliun, pada Selasa ( 10 ). /9). /2024).

Momen tersebut terjadi saat Hotman yang merupakan kuasa hukum terdakwa Budi Saeed mengumpulkan sejumlah keterangan dari Department Head Corporate Secretary PT Antam, Syarif Faisal Alkadri yang dihadirkan sebagai saksi.

Pertama, jaksa meminta Siarif menjelaskan Surat Keterangan Cacat (SK) yang diterbitkan Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 yang menyatakan PT Antam wajib menyerahkan emas kepada Budi Said sebanyak 1.136 ton.

Saat tiba gilirannya memeriksa silang para saksi, Hotman bertanya kepada Syarif apakah dirinya mengetahui surat keputusan tersebut dinyatakan palsu di Mabes Polri saat persidangan.

Baca Juga: Harga Emas SK Crazy Rich Surabaya Tak Sesuai Rekor PT Antam

“Dua perkara pidana dalam proses kasasi terkait dengan akta tersebut di atas, yang diucapkan dengan cara yang aneh. Kemudian perkara perdata di hadapan P.K. Tahukah Anda, tanya Hotman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Perkara perdata yang ditangani Hotman adalah gugatan Budi terhadap PT Antam berdasarkan surat keputusan tersebut.

Dalam peninjauan kembali (PK) tingkat Mahkamah Agung (MA), PT Antam kalah dan harus menyerahkan 1.136 ton emas kepada Budi Said.

– Entahlah pak, sebelumnya saya baru bertemu dengannya pada bulan April 2024, – jawab Syarif.

Baca juga: PT Antam Sebut Transaksi di Butik Emas Maks Rp 2 Miliar, Masalah SK Crazy Rich Surabaya Tidak Relevan

Mendengar jawaban tersebut, Hotman Paris mengaku pusing. Situasi ini kemudian dinilainya aneh karena menurutnya negara tidak menerima kerugian apa pun.

Sebab, emas milik Budi sebanyak 1.136 ton itu tidak diberikan kepada PT Antam sesuai keputusan PK.

Setelahnya, Hotman Paris menanyakan apakah Syarif mengetahui transaksi pembelian emaa di BELM Surabaya 01 mencapai Rp 10 miliar.

Padahal, kata dia, broker yang membantu Bud membeli emas tersebut, Axe Angreen, memiliki banyak pengusaha yang melakukan transaksi dengan nilai yang sama.

Menurut Hotman, hal tersebut tidak sesuai dengan pernyataan Syarif yang menyebutkan jumlah maksimal emas yang dibeli butik adalah Rp 2 miliar.

“Kok bisa diperiksa seperti itu? Di Surabaya kan mereka tidak pernah tanya lho,” kata Hotman.

“Entahlah,” jawab Syarif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top