Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

JAKARTA, virprom.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MC) Saldi Isra menyarankan agar tidak berdebat dengan dirinya dan salah satu kuasa hukum calon Dewan Perwakilan Rakyat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berstatus partai afiliasinya.

Awalnya, kuasa hukum pihak terafiliasi bernama Dodunyas meminta hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra membenarkan pernyataan yang dilontarkannya, namun Saldi menyebut Do Mingus belum memberikan keterangan tersebut kepada MK.

Arbiter Saudara menyetujui, karena informasi tanggapan belum diterima oleh MK di bawah ini, mohon diterima dalam perkara tersebut, kata Dadunias dalam sidang sengketa konstruksi MK 2024 di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

“Kamu adalah orang yang terhubung, kan? Anda sudah mendaftar sebagai afiliasi dan diterima. Tapi Anda tidak pernah memberikan informasi apa pun, bukan?’

Baca juga: Hakim MK menegur Partai Komunis Ukraina karena balas dendam tak terkendali saat debat pemilu parlemen

Kemudian Dadunyas menyatakan pihaknya memberikan informasi sebagai pihak terkait dalam proses pendaftaran tersebut.

“Pada hari kami mendaftar sebagai pihak terkait, kami sudah mengirimkan surat keterangan pihak terkait. Tapi kemudian MK, panitera, bilang, sehari sebelum pemeriksaan atau sidang,” jawab Dadunyas.

Saldi menegaskan, pengacara harus memahami perbedaan informasi dan bukti, karena hanya bukti yang bisa dihadirkan di persidangan.

“Anda seorang pengacara, Anda harus tahu bagaimana membedakan informasi dari bukti. Yang harus Anda serahkan sehari sebelum sidang adalah surat pernyataan. Bisa bersaksi lebih awal (di pengadilan),” kata Saldi.

Saldi kemudian membenarkan apakah pihak terkait sudah mengirimkan informasi tersebut. Meski demikian, Do Mingus tetap menyatakan pihaknya sudah konfirmasi ke MK.

Baca juga: Sengketa Sah Pemilu, Hakim Konstitusi Sindir M.Yu. kalah telak di Crystal Palace

“Kamu disuruh tiba sehari kemudian, tapi kamu tidak mengantarkannya kemarin, kan?” – kata Saldi.

“Iya, tapi saya konfirmasi ke Rada kemarin,” jawab Dadunyas.

“Tidak, pertanyaan saya adalah: apakah Anda memberikan (informasi) atau tidak?” Saldi bertanya lagi.

– Tidak, – jawab Dadunya.

Terakhir, Saldi meminta Daduñas merangkum rincian informasi yang diberikan. Namun Dodunias yang dibaca hanya bagian yang diterima juri, Saldi pun mempersingkat penafsiran Dodunia.

“Tadi saya bilang, kami bilang itu dianggap mungkin. Ada dua pintu, ada pintu sana-sini. Kami pikir ini adalah hal yang benar untuk dilakukan,” kata Saldi.

Baca juga: Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Sengketa Pilpres, Perebutan Kursi di Pilkada hingga Badan Legislatif

Daduñas kemudian membalas lagi dengan mengutip pasal peraturan MK dan langsung disela oleh Saldi yang memperingatkan Daduña.

“Persetujuan Yang Mulia, namun berdasarkan Pasal 7 Peraturan Acara Mahkamah Konstitusi (PMK),” kata Dadunias sebelum disela oleh Saldi.

“Jangan berdebat denganku,” kata Saldi.

Saldi menjelaskan, pihak terkait masih bisa menyampaikan pernyataannya secara lisan. Namun, Mahkamah Konstitusi akan menentukan apakah informasi tersebut akan diterima atau tidak. Dengarkan berita terbaik dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top