Moeldoko: Tapera Tidak untuk Biayai Makan Siang Gratis, Apalagi IKN

JAKARTA, virprom.com – Presiden Moeldoko mengatakan Tabungan Perumahan Negara (Tapera) tidak akan digunakan untuk makan siang gratis dan pembangunan ibu kota Indonesia.

Mengingat perbedaan jumlah gaji dan tingkat inflasi, Tapera mengatakan ia bertujuan untuk mempermudah kepemilikan rumah pertama.

“Rekaman ini tidak ada hubungannya dengan APBN, tidak ada upaya pemerintah untuk mendanai makan siang gratis, apalagi IKN. Semua sudah dianggarkan,” kata Moeldoko di Kantor Presiden Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. / 2024).

Tapera mengatakan, panitia akan memantau korupsi di beberapa perusahaan asuransi sosial seperti PT Asabry (Persero).

Baca Juga: Moeldoko Sebut Tapera Akan Diusut Komisi Pemberantasan Korupsi

Dia mengatakan dewan tersebut akan diketuai oleh seorang menteri Republik Rakyat Tiongkok. Anggotanya adalah Menteri Keuangan, Menteri Sumber Daya Manusia, Komisioner Jasa Keuangan dan para ahli.

“Ada komite transparansi yang diketuai oleh menteri keuangan, yang anggotanya adalah menteri keuangan, menteri tenaga kerja, NCO dan badan profesional.”

Tapera mengatakan panitia akan membentuk sistem pengawasan untuk memastikan pengelolaan dana yang baik, akuntabel, dan transparan.

Sehingga diharapkan BP Tapera tidak bernasib sama seperti PT Asabry (Persero).

Baca Juga: Tapera, Anggota Komisi VI Korea Utara: Pemerintah harus mengkaji ulang mekanisme dan pendanaannya

Selama menjabat Panglima TNI, Moeldoko tidak terlalu mengontrol Asabri, namun organisasi tersebut mendapat sumbangan dana dari tentara.

“Jangan berbuat seperti Asabri. Itu uang tentara saya, entahlah, bayangkan apa. Panglima TNI dengan 500.000 prajurit tidak bisa ke Asabri. Alhasil, kami tidak mengerti apa yang terjadi kemarin ( korupsi),” kata Moeldoko.

Presiden Joko Widodo dikabarkan telah mengeluarkan aturan tentang iuran pegawai swasta pada Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai negeri sipil (ASN).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penghematan Perumahan Rakyat.

Baca juga: Tentang Tapera, Karyawan: Di mana saya bisa membeli apartemen jika gaji saya 5 juta rubel, lebih rendah 3%?

Besaran tabungan peserta dibatasi sebesar 3 persen dari gaji atau upah karyawan. Dari jumlah tersebut, pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.

Pada saat yang sama, mereka akan menyesuaikan jumlah iuran yang harus dibayarkan kepada wiraswasta dengan pendapatan yang dilaporkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 Ayat 5a PP 21 Tahun 2024.

Aturan besaran potongan Tapera bagi peserta pegawai saat ini diatur dan tidak mengalami perubahan sejak PP Nomor 25 Tahun 2020.

Kepala Negara mengatakan, para politisi telah memperhitungkan matang-matang sebelum menandatangani aturan tersebut. Meski tidak bisa dipungkiri, setiap kebijakan yang muncul pasti mempunyai pro dan kontra.

Baca Juga: Pemerintah Ingatkan Jangan Ganggu Tapera Seperti Asabri, Jivasraya.

Ketika pemerintah memutuskan untuk mendaftarkan peserta Bantuan Non Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, iuran masyarakat miskin dibayarkan secara dua arah.

“Iya kalau dipikir-pikir, itu biasa saja. Dalam kebijakan baru pasti masyarakat akan mempertimbangkan apakah bisa atau tidak,” kata Jokowi usai menghadiri acara pengambilan sumpah. Jawaban selanjutnya pada Senin (27/5/2024) di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Dengarkan berita dan berita pilihan dari ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top