Moeldoko Klaim Wacana TNI Boleh Berbisnis Tak Akan Ubah Substansi Kerja Prajurit

JAKARTA, virprom.com – Kepala Kantor Kepresidenan Moeldoko mengklaim gagasan pencabutan larangan anggota TNI aktif untuk aktif dalam proses revisi UU No. 34 Tahun 2004 tidak mengubah hakikat kerja prajurit TNI.

Prajurit TNI dilarang beroperasi berdasarkan Pasal 39 UU TNI yang melarang prajurit bergabung dengan partai politik, berpolitik, berbisnis, atau terpilih menjadi anggota legislatif. dan posisi politik dan sebagainya.

“Pasal 39 (UU TNC) isinya kalimat melarang TNI berbisnis dan dicabut. Kalau dihapus apakah akan berubah? Pokoknya tidak ada yang berubah. Pertanyaannya, di mana Anda menjaminnya?” Hati-hati, ini definisi prajurit profesional,” kata Moeldoko kepada ROSI Kompas TV, Jumat (26/7/2024)

Menurut Moeldoko, prajurit profesional adalah prajurit yang terlatih, terpelajar, bersenjata lengkap, tidak mementingkan politik praktis atau bisnis, dan terjamin kesejahteraannya.

Baca juga: Anggota TNI Bisa Jalankan Operasi, Ketakutannya Rusak Profesionalisme TNI

Ia menilai definisi tersebut sudah merangkum makna kasus TNI. Menurut dia, esensi undang-undang tersebut tidak akan berubah dengan dihapusnya pasal yang melarang TNI berbisnis selama revisi undang-undang tersebut secara menyeluruh.

Moeldoko lantas berdalih, klausul awal UU TNI yang melarang kegiatan usaha disisipkan kemungkinan besar karena para pembuatnya terlalu bersemangat.

“Karena sebelumnya mungkin ada yang ditambahkan yang sangat menggembirakan, sangat menyemangati masyarakat (selain definisinya), Pasal 30 melarang TNI berpolitik, melarang berbisnis. Menggembirakan sekali bukan?”

Mantan Panglima TNC itu kemudian meminta hadirin berpikir matang-matang untuk merevisi UU TNI.

Baca juga: Justifikasi Kesejahteraan Prajurit di Balik Revisi UU TNI

Dia mengatakan pentingnya mengizinkan tentara menjalankan bisnis tidak boleh disamakan dengan anggota keluarga yang menjalankan bisnis.

Pasalnya, banyak istri dan anak prajurit TNI yang membuka warung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau keluarganya, istri dan anaknya ingin berbisnis, jangan sebut dia (istri dan anak) tentara. istri buka toko harusnya dilarang.” “Itu hak rakyat,” kata Moeldoko.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak dikabarkan masih berharap jajarannya diperbolehkan melakukan operasi. Diakuinya pula, ada sejumlah prajurit yang memanfaatkan ojek online (ojol) sebagai pekerjaan sampingan.

Di sisi lain, klausul rencana izin usaha dalam revisi UU TNI dikritik banyak pihak.

Baca juga: Pidato TNI Boleh Berbisnis, Mohon Pemerintah Tak Abaikan Kesejahteraan Prajurit

Direktur Imparsial Gufron Mabruri berharap politisi tidak membiarkan pencabutan larangan berusaha bagi anggota aktif TNI dalam proses revisi UU No. 34 Tahun 2004.

Pasalnya, salah satu amanat reformasi tahun 1998 adalah TNI harus menjadi alat pertahanan negara yang profesional dan tidak mengganggu pelayanan publik atau memberikan pembatasan yang tegas terhadap kehidupan masyarakat.

Namun ia juga meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan kesejahteraan prajurit berlarut-larut karena kesejahteraan prajurit bukanlah tanggung jawab pribadi personel TNI melainkan tanggung jawab negara.

“Daripada mencabut larangan operasi bagi TNI aktif, sebaiknya pemerintah dan TNI fokus pada peningkatan kesejahteraan prajurit dan bukan mendorong prajurit untuk melakukan operasi,” kata Gufron. Dengarkan berita dan pilihan terbaru kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top