Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Jakarta, virprom.com – Pemerintah belakangan ini vokal menyuarakan rencana Program Tabungan Perumahan Rakyat (TPERA) yang kontroversial. 

Kepala Staf Presiden (KSP) Moleldoko memastikan pelaksanaan program tersebut tidak akan dihentikan sementara. Menurutnya, program tersebut belum terlaksana dan akan dilaksanakan pada tahun 2027.

Moldoco mengatakan peraturan mengenai tunggakan akan mulai berlaku pada tahun 2020. Namun program tersebut belum terlaksana.

Sebab, telah terjadi pergantian lembaga pengelola program dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (BAPTERARM) menjadi Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).

“Kesimpulan saya, tapernya tidak akan dihentikan, masyarakat belum melaksanakannya. Sejak masa transisi dari bakteri ke taper, tidak ada kontribusi dari tahun 2020 hingga 2024, karena tapernya belum dilaksanakan.” Jumat (31/5/2024) jelasnya saat memberikan keterangan pers di Bina Graha Jakarta.

Moldovan menegaskan, hal itu akan dilaksanakan setelah mendapat aturan teknis dari Menteri Keuangan dan Menteri Energi.

Baca juga: Meldoko: Tepera Tak Ditangguhkan, Alasan Wong Tak Dilaksanakan.

Moledoko menjelaskan, penerapan Tepera berdasarkan UU Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2011 dan UU Nomor 4 Tahun 2011.

Awalnya, kata dia, tapering ini khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian, program ini diperluas ke karyawan swasta dan pekerja lepas

“Kenapa diperluas? Karena ada masalah backlog (penjaminan simpanan) yang dihadapi pemerintah saat ini. 9,9 juta penduduk Indonesia kehilangan tempat tinggal. Ini data Badan Pusat Statistik (BPS), ya. Tidak disesuaikan,” Moldoko berkata.

“Untuk itu kami berpikir keras, menyadari bahwa pertumbuhan upah dan tingkat inflasi di sektor perumahan tidak seimbang,” ujarnya.

Pemerintah menilai perlu adanya upaya yang kuat agar masyarakat bisa mendapatkan perumahan. Setidaknya, meski terjadi inflasi, masyarakat bisa menabung untuk membangun rumah

“Caranya dengan rencana yang melibatkan pengusaha, dalam hal ini pemerintah, bagi ASN setengahnya ke pemerintah. Kalau pekerja mandiri dan swasta, pengusaha yang membayar, jelas Moldoko.

Meldoko mengatakan, ada program serupa Tepera di banyak negara, termasuk Singapura dan Malaysia. Tolak yang lainnya

Moldova membantah tudingan bahwa program Tepera merupakan kelanjutan dari program makan siang gratis dan dana pemerintah yang terkait dengan pembangunan Ibukota Negara Republik Indonesia (IKN).

Sebab, menurut Moeldoko, gedung IKN dan program makan siang gratis memiliki anggaran tersendiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top