Modifikasi Lampu Belakang Mobil yang Mengganggu Pengemudi Lain

SOLO virprom.com – Lampu depan dengan lampu berkedip lebih banyak tersedia di jalan raya. Padahal, jika mengikuti aturan, itu ilegal dan bisa dikenakan denda.

Seperti video yang diunggah akun Instagram @lifeatsuroboyo pada Minggu (14/4/2024) yang memperlihatkan lampu belakang mobil tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Angka Kecelakaan Turun Drastis di Musim Mudik 2024

 

Dalam video tersebut, terlihat pengemudi mengedipkan mobil dan menunjuk ke lampu depan saat berkendara.

Lampu belakang yang berkedip meninggalkan pengguna jalan lain dan menyebabkan kecelakaan di jalan.

Pengawas Perhubungan dan Keadilan Budiyanto mengatakan, memodifikasi kendaraan dengan menambahkan lampu atau lampu merupakan pelanggaran.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 48 dan Pasal 106 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Tahun 2009 (LLAJ).

Baca Juga: Orang Tua Meninggalkan Makanan, Anak Tidur, Terkunci di Mobil

“Banyak hal yang dirinci pada kendaraan bergerak yang berguna untuk memenuhi performa minimal kendaraan,” kata Budiyanto kepada virprom.com, baru-baru ini.

Budiyanto menjelaskan, syarat atau barang yang akan ditempatkan pada kendaraan harus memenuhi standar keselamatan dan keamanan.

Oleh karena itu, tidak semua pengendara dapat memodifikasi atau memasang barang tambahan pada mobilnya sesuai selera, misalnya dengan memasang lampu, mengedipkan lampu berwarna putih, atau mengubah bentuk dan ukuran lampu menjadi modern. Dia berkata.

Baca Juga: Kementerian Perhubungan Klaim Program Free Ride Home Kurangi Kecelakaan

Selain itu, Pasal 285 Ayat 2 LLAJ Tahun 2009 menyebutkan, jika melanggar aturan, maka harus membayar denda, seperti perbaikan lampu belakang.

Kaca spion, Tanduk, lampu depan, menyalakan lampu, lampu samping, lampu trailer; lampu rem, Mengendarai sepeda motor atau sepeda motor dengan roda lebih dari empat yang tidak memenuhi persyaratan teknis untuk mempunyai lampu penunjuk arah. Berdasarkan Pasal 48 Ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama (2) bulan atau denda paling banyak 500.000 kyat (lima ratus ribu). Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top