Mobil Kena Lemparan Batu di Tol, Pengelola Harus Ikut Tanggung Jawab

JAKARTA, virprom.com – Pelemparan batu atau benda keras lainnya ke arah kendaraan yang melintas di jalan raya tidak hanya terjadi satu atau dua kali, melainkan rutin terjadi, meski jumlah korbannya semakin bertambah. banyak.

Dalam situasi seperti ini, pengemudilah pihak yang paling dirugikan. Selain kaca depan atau bodi mobil pecah, pelemparan batu juga bisa menyebabkan kecelakaan mobil di jalan tol.

Di sisi lain, pihak berwenang kesulitan menangkap para pelaku kejahatan. Investigasi mungkin sulit dilakukan karena lokasi dan kurangnya bukti, karena korban sering melihat pelaku.

Baca juga: Kisah Mereka yang Dilempari Batu di Tol Serpong-Cinere

Budiyanto, pengamat transportasi dan hukum, mengatakan ada dua alasan pelempar batu di jalan tol, yaitu untuk bermain dan melakukan kejahatan.

“Apa pun alasannya, membuang barang di jalan tol adalah tindakan ilegal dan membahayakan keselamatan dan kesehatan pengguna jalan.” kata Budiyanto, kepada virprom.com, Jumat (16/8/2024).

Ia juga menambahkan, respons yang diberikan Badan Pengeluaran adalah mereka yang terkena dampak pelemparan batu tidak akan menerima kompensasi sebagaimana yang diberikan.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Wuling Binguo EV, Inilah Pentingnya Ban Belakang pada Truk.

Dimana kerugian yang disebabkan oleh benda-benda yang ditemukan di luar jalan atau sebagian jalan tidak diberikan ganti rugi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Keuangan Jalan.

Namun terkait dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 44 ayat (3) menyatakan bahwa jalan harus mempunyai rincian dan fungsi yang lebih dari jalan umum yang sudah ada.

Dari cerita tersebut dapat diartikan bahwa para pekerja pemeliharaan jalan harus mampu memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada pengguna jalan, kata Budiyanto yang pernah menjabat Ketua Wakil Direktur Gakkum Badan Pengelola Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polytron Rilis Ulang Fox-R Limited Edition X Darbotz, Harga Mulai Rp 15 Jutaan

Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kementerian Minimal disebutkan bahwa jalannya harus berbeda dengan jalan umum yang ada.

Jangan kembali pada ketentuan terkait ganti rugi saja, yang mana kerugian yang disebabkan oleh hal-hal dari luar atau sebagian jalan tidak akan diganti, kata Budiyanto.

Menurut dia, jalan tol tersebut harus berbeda dengan jalan umum yang sudah ada, dan mengingat minimnya jumlah kementerian, maka diharapkan memiliki pengaman yang memadai, terutama tempat-tempat pelemparan batu di jalan.

Baca juga: Toyota Dikabarkan Punya Mesin Baru, 2.0 L Turbo Bertenaga 592 HP

“Melempar batu ke jalan untuk mengambil uang adalah tindakan ilegal dan dapat menimbulkan kecelakaan serta kejahatan lainnya,” kata Budiyanto.

“Ada oknum yang melempar batu ke jalan, dan ini tidak terjadi satu kali pun, apapun alasannya fiskus harus bertanggung jawab. Tanggung jawab itu salah satu bentuk memberikan kenyamanan dan ketenangan kepada pengguna jalan,” ujarnya. ke berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top