Mobil dan Motor Bodong Jangan Harap Bisa Legal Pakai Sertifikasi

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Perhubungan akan resmi mengatur mobil dan sepeda motor normal melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 45 Tahun 2023 tentang Normalisasi Kendaraan Bermotor.

Peraturan ini terbit mulai Oktober 2023. Melalui peraturan tersebut, pemerintah Indonesia menjamin legalitas kendaraan yang ada, baik mobil maupun sepeda motor. Namun, dengan syarat salah satunya telah disertifikasi ulang sebagai laik jalan.

Baca juga: Jangan Mendadak Menoleh, Ini Jarak Aman untuk Menyalakan Lampu Sein

Yusuf Nugroho, Wakil Direktur Utama Jenis Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Angkutan Jalan, mengatakan mobil dan sepeda motor custom memerlukan sertifikat agar tetap legal di jalan raya.

Kendaraan boleh dioperasikan secara legal. Namun perlu diingat, sertifikasi tetap diperlukan. Peralatan keselamatan dan keamanan kerja wajib dimiliki agar penjaminan QC (quality control) produk dapat dilakukan dengan benar, ”Yusuf kata di JIExpo. , Kemayoran baru-baru ini.

Yusuf mengatakan sebaiknya mobil dan motor biasa diuji. Jika lulus uji, maka akan dinyatakan lulus uji tipe dan juga akan diterbitkan sertifikat peraturan uji tipe.

“Lokakarya itu diserahkan ke Hubdat lalu dikonfirmasi. Ada tujuan resmi yang berlaku. Jadi lokakarya itu diajukan untuk melegalkan konvensi itu. ‘workshop’,” kata Yusuf.

Baca juga: Fuso Canter Kenal dengan Pengusaha Kelapa Sawit di Pangkalan Bun

Untuk itu, Yusuf mengatakan, mobil dan motor custom terbaik adalah kendaraan yang jelas asalnya, bukan kendaraan “palsu”.

“Supaya bisa berjalan dengan baik, kita harus memahami sejarah kendaraannya. Jangan sampai pada kendaraan yang tidak jelas,” ujarnya.

“Memiliki sejarah yang baik dan tidak mempunyai permasalahan lain seperti pajak non hidup dapat berdampak pada penyalahgunaan status barang yang menjadi tindak pidana,” kata Yusuf.

Baca Juga: AHM siapkan pelatihan safety riding khusus sepeda motor listrik

Yusuf mengatakan, asal usul kendaraan sebelum kustomisasi harus bersih dan dapat diverifikasi.

“Pengumpulan data diperlukan untuk mengetahui sejarah kendaraan. Ujian dan kartu master harus dikeluarkan. Maka harus dicek apakah kendaraan normal sudah sesuai aturan,” kata Yusuf. Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https:/ / www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top