TANGERANG, virprom.com – Pemerintah akan mewajibkan asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL) pada setiap kendaraan. Menurut Daihatsu, sembilan bulan pertama adalah waktu paling berisiko untuk sebuah mobil baru.
Disebutkan, Administrasi Jasa Keuangan (OJK) sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk menyiapkan asuransi PP TPL kendaraan bermotor. Belum diketahui apakah hanya mobil baru atau semua kendaraan yang dibutuhkan.
Baca juga: Intip Lebih Dekat Daihatsu Sigra Kardus di GIIAS 2024
Head of Marketing dan Customer Relations PT Astra International Tbk Menurut Daihatsu Sales Operation Tri Mulyono, asuransi otomatis disertakan saat konsumen membeli secara kredit.
“Setidaknya di tahun pertama. Mengapa tahun pertama? Karena itu yang terpenting,” kata Tri baru-baru ini kepada wartawan saat ditemui di stand Daihatsu di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024.
“Jarang ada sesuatu yang macet di tahun kedua dan ketiga, kecuali karena force majeure. Masalahnya ada di tiga bulan pertama, enam bulan pertama, sembilan bulan pertama. Kalau dites biasanya normal,” kata Tri.
Baca juga: Strategi Daihatsu Tingkatkan Penjualan di Sisa Tahun 2024
Menurut Tri, konsumen biasanya baru mengetahui rutinitasnya setelah sembilan bulan. Termasuk kebiasaan pembayaran dan aset terkait.
“Untuk pembiayaan tunai, menurut saya koridornya di OJK berbeda. Kas lebih pada memastikan kondisi kendaraan setelah dijual. Bagaimana memastikan kendaraan tetap dalam kondisi baik,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.