MKD Bakal Panggil Bamsoet Lagi, Langsung Bacakan Putusan

JAKARTA, virprom.com – Majelis Kehormatan Mahkamah (MKD) memanggil Ketua MPR Bambang Soesato dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik atas pernyataannya bahwa seluruh partai politik menyetujui amandemen UUD 1945.

Ketua MK Adeng Dragaton mengatakan Mesuet akan dipanggil kembali karena MK berkesimpulan tidak bisa menerima surat hilang yang dikirimkannya kepada Mesuet pada Kamis (20/6/2024) hari ini.

Oleh karena itu, keputusan yang keluar dari sidang MKD adalah memanggil terdakwa yang sudah diputus, kemudian mendengarkan putusan MKD, kata Adang di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen Hasanian, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Mesos Dipanggil ke MK Usai Klaim Semua Parpol Setuju Amandemen UUD

Adeng belum memutuskan kapan sidang pembacaan putusan tersebut akan dilakukan karena anggota Knesset harus membahasnya terlebih dahulu di rapat internal.

“Rencananya nanti, setelah rapat internal Komite Sentral. Setuju?” tanya Adang kepada peserta eksperimen.

“Saya setuju,” ucap peserta eksperimen yang terdiri dari pimpinan dan anggota MC.

Sebelumnya hari ini, MK memanggil Mesuet atas dugaan pelanggaran etik.

Namun, Masue tidak hadir karena mengaku ada jadwal acara lain.

Baca juga: Laporan kepada MK tentang persoalan perubahan UUD 1945, di Masot. Hanya tersenyum

Bamsoet dilaporkan ke MKD DRC karena mengatakan seluruh partai politik (parpol) sepakat melakukan perubahan untuk menyempurnakan UUD 1945 yang ada.

Dalam kasus ini, wartawan Azari menilai Bemsot tidak mempunyai kesempatan untuk melaporkan hal tersebut ke publik.

Ia memperkirakan belum ada kesepakatan di antara 9 fraksi di RDK terkait amandemen UUD 1945.

“Meskipun dia tidak dalam posisi untuk mengatakannya. Karena dari apa yang saya baca juga di media online, tidak ada pertemuan fraksi-fraksi seperti itu,” kata Azari saat ditemui di DRC, Sanya, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top