MKD Akan Verifikasi Laporan terhadap Bamsoet soal Pernyataan Amendemen UUD 1945

JAKARTA, virprom.com – Majelis Kehormatan (MKD) menyatakan akan mengusut laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Dewan Rakyat Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Sebelumnya, Bamsoet seperti dikutip Azhari di media online mengatakan, “semua pihak telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan menegaskan siap melaksanakan amandemen tersebut, termasuk penyusunan peraturan peralihan.”

Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di Gedung DPR, Jakarta, dikutip Antaranews, mengatakan, Jumat (7/6/2024): “Tentu laporan ini akan kami pelajari, akan kami periksa.”

Baca Juga: Sebut Semua Partai Setuju Amandemen UUD 1945, Bamsoet Sampaikan ke MKD DPR

Nantinya, menurut dia, MKD akan menggunakan informasi di media online yang dimuat jurnalis tersebut untuk menjelaskannya kepada Bamsoet. Dari laporan tersebut, ada tiga data yang dimasukkan sebagai laporan.

Namun Nazaruddin mengatakan MKD akan memeriksa terlebih dahulu pelapornya.

“Pertama-tama kita cek alamatnya benar atau tidak, alamat pelapornya sesuai dengan KTP atau tidak. Kalau iya pasti akan kita panggil,” ujarnya.

Selain itu, menurut Nazaruddin, MKD bisa dikenakan sanksi jika Bamsoet terbukti melanggar kode etik postingannya di media online.

Baca juga: Bamsoet: MPR Siapkan Karpet Merah Revisi UUD 1945

Sebelumnya, seorang santri asal Jakarta bernama Azhari melaporkan Bamsoet ke MKD DPR karena diduga melanggar kode etik dengan membuat pernyataan yang tidak sesuai kualifikasinya.

Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Teradu terkait dengan pernyataan Teradu di media online bahwa ‘semua pihak telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan menegaskan kesiapannya untuk melakukan amandemen tersebut, termasuk penyusunan aturan ‘transisi’, ujarnya. dalam laporan pada Kamis, 6 Juni 2024.

Ditambahkannya, “Penggugat menilai tergugat tidak dalam perannya sebagai Ketua MPR mewakili partai politik lain untuk mempublikasikan fakta sebagaimana diuraikan di atas”.

Ketua MPR Bamsoet sebelumnya mengatakan, proses amandemen UUD 1945 masih menunggu persetujuan seluruh partai politik di parlemen.

Baca juga: Bamsoet Akan Minta MPR 2024-2029 Pertimbangkan Kembali Amandemen UUD 1945

Menurut dia, MPR telah menyiapkan karpet merah dan peraturan transisi untuk memudahkan reformasi.

“Kami ingin tegaskan bahwa semua pihak telah sepakat untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945 yang ada, termasuk melakukan reformasi proses politik dan demokrasi kita, kami di MPR siap melakukan perubahan,” kata Bamsoet saat bertemu dengan Bamsoet. Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada 5 Juni 2024.

“Bersiaplah untuk melakukan perubahan karena kita sudah punya SOP, karpet merahnya sudah kita siapkan, termasuk siap mengikuti pedoman transisi,” lanjutnya.

Bamsoet kemudian mengatakan, permasalahan yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang juga akan dimasukkan dalam aturan peralihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top