MK Ulang Pileg DPD Sumbar demi Eks Koruptor Irman Gusman

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU RI menggelar pemungutan suara ulang calon anggota DPD-RI di daerah pemilihan (PSU) Sumatera Barat (Dapil), yang hanya boleh diikuti oleh mantan Ketua DPD Irman Guzman. .

Permohonan pemohon (Ilman) telah disetujui seluruhnya, kata Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin, “Menyatakan harus dilakukan pemungutan suara baru terhadap hasil perolehan suara calon anggota parlemen Partai Demokrat di DPR. Provinsi Sumatera Barat” (6 Oktober 2024).

Pengadilan meminta agar PSU digelar dalam jangka waktu 45 hari sejak putusan dibacakan.

BACA JUGA: Kontroversi Pilpres, Ilman Guzman Tuntut Diterima Jadi Calon Anggota DPD dan Pilkada Baru di Sumbar

Ada banyak alasan mengapa Mahkamah memerintahkan pemilihan ulang untuk mengakomodasi mantan tokoh koruptor tersebut, namun pada intinya, Ketua Mahkamah Agung menyoroti putusan PTUN Jakarta yang berpihak pada Ilman.

Ilman awalnya tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Sumbar.

KPU menyimpulkan Irman tidak melampaui masa tunggu minimal lima tahun setelah dibebaskan pada tahun 2019 ketika DCT ditetapkan pada tahun 2023.

Irman kemudian mengajukan sengketa tersebut ke PTUN Jakarta.

PTUN Jakarta dalam Keputusan Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT tanggal 19 Desember 2023 memerintahkan KPU RI membatalkan DCT dan mengambil keputusan baru atas penetapan Irman sebagai calon anggota DPD pada pemilu mendatang. di Provinsi Sumatera Barat.

BACA JUGA: Ketua KPU kembali memberikan sanksi dan teguran keras atas kisruh akibat tergulingnya Irman Gusman dari calon DPD-RI

Mahkamah Konstitusi berkesimpulan Ilman bukan pelaku tindak pidana yang terancam hukuman penjara lima tahun atau lebih, sebagaimana pertimbangan Putusan Persatuan Sementara Jakarta.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengutip PTUN Jakarta, Ilman tidak perlu menunggu masa tunggu selama lima tahun setelah ada lowongan sebelum mencalonkan diri.

Illman sendiri sebelumnya pernah divonis bersalah dalam kasus suap impor gula Perumbrugg.

Putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama tiga tahun. Illman telah bebas sejak 26 September 2019.

Berdasarkan fakta di atas, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa cukup dengan memberikan tambahan tiga tahun perampasan hak politik setelah Ilman dibebaskan secara penuh, sehingga ia berhak ikut serta dalam pemilu parlemen tahun 2024.

Baca juga: PTUN menguatkan gugatan Irman Gusman dan meminta KPU mengubah daftar calon anggota parlemen

MK juga menegaskan, KPU sama sekali mengabaikan putusan PTUN Jakarta dan melampaui batas waktu tiga hari setelah membacakan putusan, termasuk mengabaikan perintah dan teguran kedua setelah Irman mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Jakarta.

Namun setelah dipanggil secara resmi, terdakwa (KPU RI) tidak menghadiri panggilan pertama pada 28 Desember 2023, dan panggilan kedua pada 4 Januari 2024, yang diwakili oleh kuasanya dan menyatakan tidak hadir. atas nama PTUN Jakarta, akan dilaksanakan Keputusan Nomor 600 Tahun 2023,” kata Suhartoyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top