MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Anies dan PDI-P Bisa Maju di Jakarta

JAKARTA, virprom.com – Diminta Partai Buruh dan Kelora, Keputusan No. Dengan 60/PUU-XXII/2024 Mahkamah Konstitusi (CC) memutuskan mengubah batasan pencalonan calon kepala daerah.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan pada sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa 20/8/2024, “menerima sebagian permohonan pemohon”.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah bukanlah 25 persen perolehan suara partai politik/parpol pada pemilu legislatif DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

MK menyimpulkan, pembatasan pengangkatan kepala daerah dari partai politik yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada sama dengan pembatasan pengangkatan kepala daerah yang bersifat independen/perseorangan/non-partai.

Baca Juga: Polisi Kerahkan 1.293 Pekerja Lindungi Aksi Aksi Buruh di Depan Gedung MK

Pencalonan gubernur Jakarta, yang telah memicu kontroversi mengenai “pembelian tiket” oleh koalisi Indonesia maju, kini mungkin berubah.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang keluar dari parpol setelah meraih 20 persen suara di RUU DPRD DKI Jakarta otomatis mendapat kepercayaan.

Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, hanya dibutuhkan 7,5 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya untuk bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta.

Baca juga: Reaksi Anies Usai PKS, BKP dan Nastem Balik Arah Dukung Ridwan Kamil-Suswono

PTI-P, yang tidak dapat mencalonkan siapa pun karena tidak memiliki saham di atas ambang batas 20 persen, kini akan bertarung sendirian.

Sementara PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mengumumkan calon gubernur, dicalonkan sebagai gubernur dalam RUU DPRD DKI Jakarta 2024 dengan perolehan suara 850.174 atau 14,01 persen.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, cukup bagi suatu partai politik atau gabungan partai politik untuk mencapai ambang batas penetapan calon gubernur:

A. Dukungan bersama terhadap partai politik/partai politik yang mempunyai paling sedikit 10 persen suara di provinsi yang mempunyai jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa dalam daftar pemilih tetap;

B. Dukungan bersama terhadap partai politik/partai politik yang memperoleh sedikitnya 8,5 persen suara di provinsi-provinsi dalam daftar pemilih tetap yang berpenduduk 2-6 juta jiwa;

Baca Juga: Ucapan Pertama RK-Suswono ke Warga Jakarta Sayangnya Tak Selesaikan Masalah Sebenarnya

C. Dukungan bersama partai politik/partai politik dengan perolehan suara minimal 7,5 persen di provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta pemilih tetap;

D. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa dalam daftar pemilih tetap harus didukung oleh partai politik/aliansi partai politik yang mempunyai perolehan suara minimal 6,5 persen.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Syed Abdullah sempat mengatakan Anies akan dilebur dengan kader PDI-P, yakni Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Negara (LKPP) Hender Prihadi.

 

Baca juga: PDI-P dan KIM Plus Bakal Dibenci Masyarakat, Tapi Jakarta Tak Bisa Ajukan Paslon di Pilkada

“Kami masih bekerja sama dengan pihak lain dan mencari peluang sebanyak-banyaknya sebelum tanggal 27,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).

“Kalau ada kesempatan, kita ambil Anis dulu dan Hendy kedua,” lanjutnya.

Anies dan Hendar mengaku siap berduet dan masuk nominasi PDI Perjuangan.

Said pun mengakui, upaya mengusung Anis-Hendra tidak mudah karena tiket pencalonan Ridwan Kamil-Suswono sudah habis terjual. Dengarkan berita terpopuler dan pilihan berita kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top