MK Turunkan “Threshold” Pilkada Jakarta, Ini Tanggapan Ridwan Kamil

TANGERANG, virprom.com – Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (CJ) yang mengubah syarat ambang batas bagi partai politik (Parpol) untuk mengajukan calon kepala daerah.

Keputusan terbaru MC mengurangi perolehan suara DPRD menjadi 7,5 persen, sehingga PDI-P bisa mengajukan calonnya sendiri untuk menantang Ridwan Kamil-Suswono. 

Padahal, Ridwan Kamil-Suswono telah membeli dukungan seluruh parpol kecuali PDI-P untuk memastikan tak ada lawan kuat di Jakarta.

Ridvan Kamil pun mengumumkan akan mempelajari terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi.

“Pertama harus didalami, kemudian diserahkan kepada instansi yang menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujarnya saat mengikuti konsolidasi nasional calon Direktur Wilayah RK dan Wakil Direktur Wilayah PCC, Selasa. (20.08.2018) 2024) di Tangerang.

Baca juga: Anies Minta Warga Jakarta Pertahankan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang Menurunkan Batas Pencalonan Kepala Daerah.

RK mencatat, dirinya hanya fokus memenuhi kewajiban 12 partai yang mengusungnya sebagai calon gubernur Pilkada Jakarta 2024.

“Tugas saya adalah terlibat dalam proses partai itu sendiri, seperti dinamika negosiasi. “Apa pun hasilnya, kami akan serahkan kepada instansi pemerintah dan menghormatinya,” kata RK.

Ia juga tak menjawab pertanyaan soal kemungkinan penambahan jumlah peserta Pilka Jakarta 2024 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: MK Ubah Ambang Batas Calon Pilkada, Anies dan PDI-P Berpeluang Maju di Jakarta

Dalam putusan yang dikeluarkan hari ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan pimpinan daerah paling tinggi 25 persen dari perolehan suara partai politik/perkumpulan partai politik atau 20 persen dari mandat DPRD pada pemilu legislatif DPRD sebelumnya.

Kabinet memutuskan, nilai ambang batas pencalonan calon kepala daerah dari partai politik sama dengan nilai ambang batas pencalonan kepala daerah pada jalur independen/perorangan/non-partisan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Untuk Pilkada Jakarta, partai politik atau gabungan partai politik hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya untuk bisa mengusung calon kepala daerah.

Sementara PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mengumumkan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Pasca keputusan MC PDI-P, pihaknya langsung menggelar rapat untuk memutuskan calon yang akan diusung. Dengarkan berita terbaru dan berita utama kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top