MK Tolak Uji Materi UU yang Minta Jalan Tol Digratiskan

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Jalan Raya yang meminta agar bebas tol. 

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi tersebut, karena ada masalah keutuhan materi, sebelum melanjutkan ke pokok perkara.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024) di ruang sidang MK “menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.”

Baca juga: UU Pilkada Digugat di MK, Pemohon Minta Opsi Kotak Kosong di Tiap Daerah

Dalam permohonannya, para pemohon meminta adanya jalan tol yang gratis, seperti tol Jembatan Suramadu.

Mereka meyakini ada dasar hukum yang kuat untuk mengkonversi tol yang sudah dipungut, habis masa berlakunya, dan tidak lagi diperluas menjadi jalan tol.

Terkait pemeliharaan jalur sepeda secara gratis, pemohon mengusulkan agar menggunakan dana yang dialokasikan pemerintah pusat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk lebih jelasnya, pemohon merujuk pada Pasal 48 Bagian 1, Pasal 50, Ayat 4, Pasal 50, Ayat 10 huruf “a” dan “b”, serta Pasal 50 Ayat 11 UU Republik. Materi ulasan Uzbekistan disajikan. Perubahan Kedua Atas UU Jalan Nomor 38 Tahun 2004 Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Suara Dua Hakim Mahkamah Konstitusi Gemetar Saat Membacakan Putusan Kasus Ibu-Ibu yang Anaknya Diculik Mantan Suaminya.

Namun permintaan mereka tidak diterima. Pasalnya, dokumen tambahan pemohon yang diserahkan ke pengadilan oleh kuasa hukum pada 5 September 2024 dengan kuasa hukum baru tidak melengkapi kekurangan surat permohonan dan dokumen surat kuasa yang digunakan dalam permohonan. . MK.

Menurut Hakim Konstitusi Arsul Sani, surat pembatalan surat kuasa tertulis tersebut tidak berarti menyelesaikan persoalan keabsahan tanda tangan para pemohon dan keabsahan tanda tangan surat kuasa khusus tanggal 21 Juli. 2024, itu dasarnya. Untuk mengajukan permohonan revisi undang-undang “aquo” ke Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, surat pencabutan surat kuasa hanya ditandatangani oleh satu orang kuasa hukum, padahal surat kuasa khusus yang menyatakan pencabutan menyebutkan kuasa hukum yang diberi kuasa sebanyak 73 orang.

Selanjutnya para pemohon mengajukan perbaikan permohonan tertanggal 5 September 2024 dengan agenda perbaikan permohonan, setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan ahli dengan kuasa hukum yang baru. Peninjauan kembali terhadap permohonan tersebut merupakan sesuatu yang tidak diketahui dalam hukum acara, oleh karena itu tidak dibenarkan dan karena itu tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Arsul.

Baca juga: Kasus Digugat Mahkamah Konstitusi, Warga Jakarta Tuntut Kotak Kosong di Pilkada 2024

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, meskipun pengadilan mempunyai kewenangan untuk memeriksa permohonan para pemohon, namun pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan, sehingga kedudukan hukum dan pokok perkara pemohon. akan dianalisis secara detail. Dengarkan berita terbaru dan penawaran kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top