MK Tolak Gugatan Ulang Demokrat Terkait Hasil Pileg DPR di Banten II

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara yang diajukan Partai Demokrat untuk menguji ulang hasil pemilihan anggota DPR tahun 2024 di daerah pemilihan Banten II (Dapil).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang bernomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang digelar pada Senin (19/08/2024).

“Terhadap permohonan awal, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan secara online, Senin (19/08/2024).

Baca juga: Demokrat, PPP Protes Perubahan Tanggal Pemilu Parlemen di DLR Dapil Banten II

Dalam penilaiannya, Mahkamah menilai rekonsiliasi suara pemilu DĽR Dapil Banten II yang diselenggarakan KPU RI telah sesuai dengan perintah Putusan MK No. 183-01-14-16/PHPU. DPR-DPRD-XXII/2024 dan dapat dibenarkan.

“Pada dasarnya memenuhi prinsip transparansi dan keadilan dan tindakan tergugat berdasarkan penetapan pengadilan berdasarkan permohonan sebelumnya,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Seperti disebutkan, Partai Demokrat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk memutus kembali hasil pemilihan anggota DPR tahun 2024 di wilayah Banten.

Mereka merasa tidak puas terhadap pelaksanaan atau hasil pemungutan/penghitungan/rekapitulasi suara KPU.

Partai Demokrat menuding KPU menghilangkan Formulir C. Hasil pemungutan suara ulang Pilkada DPR Banten II dan menyesuaikannya dengan kepentingan PDI Perjuangan.

Baca Juga: DPR Tetapkan Rekap Hasil Pemilu DPR RI Daerah Pemilihan KPU Banten II: PDI-P Ungguli Demokrat

Namun KPU membantah adanya manipulasi data dalam proses rekonsiliasi suara pemilu DLR Dapil Banten II.

Kuasa hukum KPÚ Joshua Victor mengatakan KPÚ melakukan perbandingan suara ulang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024.

Hal itu dilakukan KPU dengan melakukan penghitungan ulang surat suara seperti yang disarankan dalam surat edaran Bawaslu Kota Serang. Dengarkan berita terkini dan berita pemilu kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top