MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke “Crazy Rich Surabaya”

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia Sunkono dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang melakukan kecurangan dalam pemungutan suara terhadap “orang kaya Surabaya” Arisel Tom Liwafa. Pada Pemilu Majelis (PILEG) Tahun 2024.

Sunkono dan Arizal bertarung di dapil yang sama, Dapil Jawa Timur I.

Status Sankono saat ini berjalan pada nomor urut 1. Sedangkan Arizal memegang nomor urut 2.

Baca Juga: Kalah di Pilkada 2024, Anggota PAN DPR Gugat Crazy Rich Surabaya di Mahkamah Konstitusi

Dalam sidang putusan pemberhentian di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024), hakim memutuskan permohonan atau perkara Sunkono tidak mempunyai kedudukan hukum.

Sebab, surat persetujuan dari Sungkono PAN tidak dilampirkan saat mengajukan permohonan.

“Pemohon tidak melampirkan surat persetujuan DPP partai saat mengajukan permohonan hingga permohonan tersebut dipertimbangkan kembali,” kata hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Manseer.

Hakim menilai pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan quo.

Pengecualian tergugat terhadap status hukum pemohon adalah sah menurut hukum, kata Ridwan.

“Karena pengadilan mempunyai daerah hukum untuk mengadili Permohonan Coco, maka permohonan diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, namun karena pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka permohonan tersebut tidak akan dipertimbangkan terhadap para tergugat yang lain. pengecualian dan pokok-pokoknya,” kata Ridwan.

Baca Juga: MK tolak kasus perebutan suara PPP di Jakarta, Jambi, Gunung Papua

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pun memutuskan Mahkamah menolak perkara Sunkono.

“Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Berdasarkan hasil penghitungan ulang yang diputuskan KPU RI, Arizal memperoleh 69.195 suara, sedangkan Sunkono hanya memperoleh 66.020 suara.

Di atas kertas, berdasarkan hasil perhitungan virprom.com, PAN hanya meraih satu kursi dari Dapil Jatim I yang meliputi Surabaya-Sidorjo.

Dengan demikian, otomatis kursi tersebut jatuh ke tangan Arizal sebagai caleg PAN dengan perolehan suara terbanyak.

Dalam perkara ringan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi pada 22 Maret 2024, Sunkono meminta pengadilan memutuskan hasil penghitungan suaranya sendiri sebagai suara sah atau mendiskualifikasi Arizal atas dugaan kecurangan sistematis.

“Sistematis, (penggelembungan suara) 19 kecamatan,” kata Mursid Mudianto, kuasa hukum Sunkono, di kantor MK, 22 Maret 2024. Dengarkan langsung berita favorit dan berita terhangat Saluran Pilih Saluran: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Untuk mengakses virprom.com WhatsApp Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top