MK Thailand Pecat Perdana Menteri Srettha Thavisin

BANGKOK, virprom.com – Mahkamah Konstitusi Thailand pada Rabu (14/8/2024) memecat Perdana Menteri Sretta Thavisin atas penunjukan terpidana kejahatan berat sebagai menteri kabinet Pichit Chuenban.

Menandai MK Shretha tidak jujur ​​dalam kasus kode etik. Para hakim memberikan suara 5:4 untuk memutuskan bahwa perdana menteri berusia 62 tahun itu telah melanggar peraturan.

Keputusan tersebut diambil seminggu setelah MK Thailand membubarkan partai oposisi utama, Push Forward Party (MFP) dan melarang mantan pemimpinnya berpolitik selama sepuluh tahun.

Baca Juga: Thailand Mengesahkan Undang-undang Ganja Medis

Hakim Punya Udchachon mengatakan penunjukan Sritha tidak jujur ​​dan melanggar standar etika. “Fungsi menteri dari perdana menteri telah dihentikan berdasarkan konstitusi,” katanya seperti dikutip kantor berita AFP.

Menurut MK Thailand, Shreta pasti sudah mengetahui keterlibatan Pichit dalam kasus tersebut saat diangkat menjadi menteri pada 2008.

Dengan keputusan MK ini, Shretha mengundurkan diri setelah setahun menjabat. Ia menjadi perdana menteri ketiga dari partai Pheu Thailand yang diberhentikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Selama dua dekade terakhir, politik Thailand mengalami ketidakstabilan kronis, yang diperburuk oleh kudeta dan demonstrasi jalanan.

Konflik juga terjadi antara militer, kelompok pro-dinasti, dan partai progresif yang terkait dengan mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra.

Baca Juga: Senat Thailand Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra Dituduh Menghina Negara

Wakil Perdana Menteri Thailand Phumtham Vechajachai akan menggantikan Sretta sebagai Penjabat Perdana Menteri setelah sidang parlemen.

Sritha mengaku sedih karena dicap tidak jujur, namun akan mematuhi keputusan pengadilan.

“Saya menghormati putusan tersebut. Saya tekankan bahwa selama hampir satu tahun menjabat, saya dengan tulus berusaha memimpin negara dengan jujur,” kata Sreeta kepada wartawan di luar kantornya.

Baca Juga: Thailand Segera Menjadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top