MK Tegur Pemohon karena Beri Judul Gugatan “Kaesang Dilarang Jadi Gubernur”

JAKARTA, virprom.com – Majelis Hakim Konstitusi menegur warga Surakarta Aufa Lukmana Rei A, warga Surakarta, Jawa Tengah, yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon bupati di daerah tersebut. UU Pemilu.

Pasalnya, gugatan Aufaa nomor 99/PUU-XXII/2024 “dihalangi menjadi Gubernur Kaesang”. Nama Kaesang juga disebutkan dengan jelas dalam petisi utama.

Ya, seperti memprovokasi masyarakat Indonesia atau memprovokasi hakim,” kata Hakim Konstitusi Arif Hidayat, Senin (5/8/2024).

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini menilai penggunaan kalimat dalam gugatan Aufa tidak biasa dan tidak sejalan dengan unsur kesusilaan, logika, dan kepatutan.

Baca Juga: Gugatan Adik Almas soal Usia Kaisang di Mahkamah Konstitusi: Diperiksa Hakim atas Tuduhan Pemerasan

“Permohonan tidak etis kalau saya katakan begitu. Tidak boleh diberikan seperti ini. Apalagi yang mewakili kuasa hukum dan pemohon adalah anak muda,” kata Arif.

Meski Arif menilai Kaisang berlarut-larut dalam persoalan kesusilaan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip Mahkamah Konstitusi yang tidak berlaku bagi perseorangan.

Oleh karena itu, keterlibatan siapapun dalam pokok permohonan peninjauan kembali dinilai tidak tepat.

“Kalau keputusannya dikabulkan, dikabulkan seluruhnya atau sebagian, atau ditolak ya, mengikat semua orang,” kata Arsul.

Baca Juga: Kaisang Solo Mau ke Pilkada, Adiknya Almas Tsakibbirru Tantang UU Pilkada di MK Soal Batasan Usia Calon

Mahkamah Konstitusi telah menguatkan tuntutan putra Presiden Indonesia Joko Widodo, Gibran Rakabuming, mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden pada tahun 2023, sehingga membuka pintu bagi Raka. Calon presiden pada pemilu 2024.

Dalam gugatan bernomor 55/PUU-XXI/2023, Almas juga menyoroti Gibran yang mengajukan gugatan. Almas terang-terangan mengaku sebagai penggemar Gibran.

Sedangkan gugatan Aufaa meminta agar usia minimal calon gubernur provinsi adalah 30 tahun dan walikota/bupati 25 tahun untuk diperhitungkan dalam undang-undang pemilu provinsi.

Jika disetujui MK, Kaesong yang akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 itu tidak bisa menjadi calon gubernur karena Pesta Serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024.

Kakak Aufaa, Arkaan Wahyu Re A, tercatat juga pernah mengajukan gugatan serupa ke Mahkamah Konstitusi melalui gugatan nomor 89/PUU-XXI/2024.

Dalam gugatannya, Arkan meminta agar UU Pilkada memperhitungkan terlebih dahulu syarat minimal usia calon bupati, yakni sejak KPU memutuskan pasangan calon bupati. Dengarkan berita terkini dan kompilasi berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top