MK Tak Terima Gugatan Caleg Demokrat yang Minta Putusan KPU Pangkalpinang Dibatalkan

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Rosdiensya Rasid, calon anggota DPRD Pangkalpinang, Partai Demokrat Bangka Belitung.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang perkara 294-02-14-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang digelar pada Senin (19/8/2024).

“Amar putusan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili permohonan terdakwa,” kata Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan online, Senin (19/2024).

Suhartoyo menjelaskan, pengadilan menyimpulkan pokok gugatan yang diajukan Rosdiensyah adalah Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2 Mei 2024, dan bukan Keputusan KPU RI Nomor 1050 Tahun 2024.

Baca juga: MK Sebut Sengketa Pemilu Legislatif 2024 Selesai, 6 Lainnya Lanjutkan

Berdasarkan rapat musyawarah hakim pada tanggal 16 Agustus 2024 disimpulkan bahwa maksud permohonan pemohon bukanlah penetapan hasil pemilu nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (1) dan ayat 7 UU. Nomor 7 Tahun 2017 Merujuk pada 5 PMK 2 Tahun 2023,” kata Suhartoyo.

Intinya, Rosdiansyah meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Kota Pangkalpinang tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Pangkalpinang hasil pemilu legislatif 2024.

Pasalnya, Rosdiansyah mengaku perolehan suaranya lebih baik dibandingkan calon Partai Demokrat bernama Tali Sudarman yang ditetapkan KPU Pangkalpinang sebagai daftar calon terpilih (DCT) anggota DPRD Pangkalpinang.

Baca juga: Hari Ini Mahkamah Konstitusi Putuskan Sengketa Pemilu Legislatif 2024 Harus Dilanjutkan dan Dihentikan

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menilai pokok perkara pemilu legislatif DPR atau DPRD yang ditangani Mahkamah Konstitusi adalah penetapan jumlah suara yang diperoleh dari pemilu legislatif nasional yang mempengaruhi perolehan kursi calon legislatif.

Oleh karena itu, pengadilan tidak berwenang mengadili permohonan pemohon, kata Suhartoyo. Dengarkan berita terkini dan serial berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top