MK Sebut Tak Ada Pengucilan Hakim Konstitusi Tertentu Buntut Putusan PTUN

JAKARTA, virprom.com – Fajar Laksono, Direktur Biro Hukum dan Tata Usaha Kepaniteraan Umum sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, membenarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tersebut sebagian mempertimbangkan kasus mantan Ketua. Hakim Konstitusi Anwar Usman (Anwar Usman tidak mencampuri kerja hakim Konstitusi.

Rabu (14/8/2024) Fajar Laksono mengatakan:

Ia juga mengatakan, putusan PTUN Jakarta tidak memberhentikan sebagian hakim.

“Saya kira tidak ada (pengecualian),” kata Fajar.

Baca Juga: Suhartoyo Sebut Tetap Ketua MK, Keputusan PTUN Belum Final

Fajar mengatakan, hakim konstitusi tetap menjalankan tugasnya, seperti pengangkatan Majelis Hakim Peninjau (RPH) untuk mengadili perkara.

“Dia hanya tahu ruhnya ruhnya saja. Tapi sungguh, semua proses penyelesaian masalah berjalan ya? Kasus, kasus, semua berjalan. RPH juga berjalan, dan pengambilan keputusan- pembuatannya juga sedang berlangsung.”

Lebih lanjut, Fajjal membenarkan Suhartoyo masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri. Sebab keputusan PTUN Jakarta tersebut belum berlaku atau mempunyai hukum tetap.

Jadi dalam 14 hari itu kan keputusannya belum berlaku? Jadi 14 hari tidak ada perubahan. Makanya dalam 14 hari itu harus ada, kalau mau banding berarti harus mengajukan banding, jadi keputusannya adalah bukan Inkracht ya atau kalau “Bukan berarti itu Inkracht”, Fajar.

Ia mengatakan, MK akan mempelajari salinan putusan PTUN Jakarta, khususnya terkait pendapat yang diambil (ratiodecendi). Namun, kini mereka telah mengeluarkan keputusan banding berdasarkan pendapat konstitusional delapan hakim yang dikeluarkan RPH.

Baca juga: MK Sebut Putusan PTUN Tidak Akan Pengaruhi Fungsi Kehakiman

Diketahui, kedelapan hakim konstitusi sepakat mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang menguatkan sebagian sidang hakim konstitusi Anwar Usman.

PTUN Jakarta dikabarkan mengabulkan gugatan Anwar Usman terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023 Nomor 17 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Dr. Anwar Usman. Suhartoyo, S.H., M.H. menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2028.

Hal itu tertuang dalam putusan 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam putusan tersebut dijelaskan, PTUN hanya mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman.

. Mahkamah Konstitusi lama sekali, dari tahun 2023 sampai tahun 2028,” demikian putusan, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga: MK Sebut PTUN Tak Izinkan Anwar Usman Jadi Ketua MK Tapi Akan Kembalikan Kehormatan

Dalam putusannya, PTUN Jakarta memerintahkan Mahkamah Konstitusi selaku termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo.

PTUN Jakarta antara lain menyetujui permintaan Anwar Usman untuk mengembalikan kehormatan dan harkat dan martabatnya sebagai salah satu hakim konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top