MK Sebut 2 Sengketa Pileg 2024 “Dismissal”, 6 Lainnya Lanjut

JAKARTA, virprom.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan dua gugatan pengujian ulang hasil pemilu legislatif 2024 tidak akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Sebab, kedua proses sengketa ulang tersebut dinilai kabur dan tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi.

Banding pemberhentian adalah perkara 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Hendra R Abdul untuk DPRD Gorontalo II dan perkara 287-01-04-04/PHPU.DPR -DPRD -XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Golkar untuk daerah pemilihan DPRD III Riau.

Mahkamah Konstitusi baru membacakan dua perkara yang tergolong ditolak, kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/08/2024).

Baca juga: MK Minta KPU Tak Menunjuk Pemimpin Daerah Terpilih Sebelum Tengah Malam

Suhartoyo mengatakan, proses gugatan ulang yang diajukan Hendra tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023.

Dia mengatakan Hendra hanya meminta MK membatalkan berita acara dan sertifikat rekapitalisasi hasil penghitungan suara untuk melanjutkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Gorontalo di sepanjang daerah pemilihan Gorontalo II.

Hendra sebaiknya meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU terkait penetapan hasil pemungutan suara pemilu DPR dan anggota DPRD yang berdampak pada perolehan kursi pemohon.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kewenangan memutus perkara penggugat.

Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana dimaksud pada huruf d sampai dengan f di atas, RPH berkesimpulan pada tanggal 13 Agustus 2024 bahwa tujuan permohonan pasangan calon bukan untuk menetapkan hasil pemilu nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 474. ayat (1) . ) UU 7/2017 dan pasal 5 PMK 2/2023, sehingga permohonan pemohon tidak berada dalam kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” jelasnya.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi akan Menggugat Putusan PTUN yang Mengakui Sidang Anwar Usman

Terkait aksi protes Golkar, gugatan tersebut dinilai ambigu.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, pemohon hanya meminta MK mengarahkan PSU tanpa merinci apakah Daftar Pemilih Tetap (DPT) perlu diperbarui atau tidak.

Dalam perkara ini, pemohon menyebut DPT yang ditetapkan KPU salah.

“Terdapat berbagai kesimpangsiuran atau ambiguitas, baik dari segi konstituensi yang sebenarnya dipertanyakan oleh pemohon, adanya pertentangan antara satu pendirian dengan pendirian lainnya, serta pertentangan antara positita dan petitum, bahkan jika Mahkamah mengikuti hasil pemungutan suara versi pemohon. . Hal ini masih belum signifikan mempengaruhi perolehan kursi masing-masing partai. “Perpolitikan di daerah pemilihan Riau III berdasarkan metode Sainte Lague,” kata Guntur.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang paripurna pada Rabu (14/8/2024) untuk memutuskan kelanjutan delapan proses gugatan ulang hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan, para hakim konstitusi akan menyelenggarakan Sidang Hakim Konstitusi (RPH) untuk meninjau dan memutuskan perkara mana yang dilanjutkan, serta perkara mana yang tidak dapat dilanjutkan atau harus dihentikan.

“Ada atau tidaknya putusan menolak permohonan ini, akan disampaikan sikap Mahkamah Konstitusi pada rapat besok pagi, (hari ini, Red) pukul 09.00,” kata Suhartoyo dalam berkas sidang bernomor 286-01-14. – 16/PHPU. .DPR-DPRD- XXII/2024 diusulkan Demokrat, Selasa (13/8/2024).

Baca juga: Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Putuskan Redistribusi Pemilu Legislatif 2024 Akan Dilanjutkan dan Dihentikan

Suhartoyo juga meminta pelapor, tergugat, dan pihak terkait menyiapkan saksi dan ahli jika perkara masuk ke tahap pembuktian.

Menurut Suhartoyo, sidang pembuktian sengketa pemilu legislatif 2024 akan berlangsung pada Kamis (15/8/2024).

Oleh karena itu, kami diingatkan untuk menyiapkan masing-masing lima orang saksi dan satu orang ahli. Keterangan mereka dan daftar saksi dan ahli akan diserahkan setelah dipastikan tidak akan diberhentikan, ”ujarnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top