MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan 106 perkara sengketa Pemilihan Umum Parlemen (Pileg) 2024 hingga sidang pembuktian pekan depan.

Juru Bicara Partai Republik Fajar Lacson mengatakan, 106 perkara tersebut terdiri dari 16 perkara yang diputuskan dilanjutkan dalam putusan pemecatan dan 90 perkara yang tidak dibacakan dalam putusan pemberhentian.

Baca juga: MK Tolak Tuntutan Anggota Fraksi PAN DPR Terhadap Crazy Rich Surabaya

Proses pembuktian (16 debat) ini digelar karena daerah pemilihan (dapil) lainnya ada yang perlu dibuktikan dalam hal ini, kata Fajar kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat, Rabu (22/05/2024).

Mahkamah Konstitusi total menerima 297 sengketa hukum terkait Pemilu Parlemen 2024, dengan putusan bebas yang diputuskan sebanyak 207 perkara.

Namun Fajar belum merinci perkara apa saja yang akan dilimpahkan ke sidang pembuktian yang dimulai pada Senin (27/5/2024).

Baca Juga: MK tolak gugatan PPP soal Jakarta, Jambi, dan Dataran Tinggi Papua

“Kalau tidak dipotong berarti sudah selesai pada tahap itu. “Yah, yang lainnya harus dibuktikan dulu, nanti atau tidak,” kata Fajar.

Mahkamah Konstitusi mempunyai waktu 30 hari kerja untuk meninjau dan memutus perkara kontroversial terkait Pemilu Parlemen 2024, atau mengambil putusan paling lambat tanggal 10 Juni 2024. Dengarkan berita terkini dan penawaran berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top