MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Selasa (21/5/2024) akan membacakan putusan pemberhentian 207 kasus kontroversi Pemilu Parlemen 2024 hingga Rabu.

Keputusan penolakan ini dilakukan terhadap permohonan yang dinilai tidak layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Mahkamah Konstitusi akan menyelenggarakan sidang pada hari Selasa sampai dengan Rabu, tanggal 21 dan 22 Mei 2024, pada pukul 08.00 WIB untuk mengucapkan putusan/putusan terhadap 207 perkara perselisihan hasil pemilu di ruang sidang pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi. ,” kata MK. kata juru bicara Fajar Laksono kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Dengan demikian, rangkaian perkara kontroversi peraturan perundang-undangan yang tidak termasuk dalam 207 perkara yang akan diselesaikan akan dilanjutkan persidangannya ke tahap pembuktian.

Pengadilan telah menyelenggarakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan nasib permohonan para pihak yang bersengketa, terlepas apakah gugatan tersebut masuk ke tahap persidangan atau tidak.

Baca juga: MK: Tak Keberatan Anwar Usman Selesaikan Sengketa Pemilu yang Melibatkan Ahli di PTUN

Total, Mahkamah Konstitusi menerima 297 gugatan perselisihan Pemilu Parlemen 2024 yang didaftarkan sebagai perkara untuk diadili dan diadili dalam waktu 30 hari kerja atau paling lambat tanggal 10 Juni 2024.

Jumlah tersebut terbagi dalam sengketa pemilu legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Karena banyaknya perkara yang diajukan, kesembilan hakim konstitusi tersebut dipecah menjadi 3 pengadilan, sehingga setiap perkara kontroversial akan disidangkan oleh pengadilan yang terdiri dari 3 orang hakim.

Lambat laun, beberapa gugatan dicabut oleh penggugat melalui kuasa hukumnya.

Sementara itu, KPU Indonesia sebagai tergugat sengketa pemilu parlemen 2024 bekerja sama dengan delapan firma hukum untuk menangani ratusan sengketa pemilu parlemen 2024. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top