MK Prediksi Sengketa Pilkada 2024 Capai 324 Perkara

Jakarta, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menangani sebanyak 324 sengketa pemilukada tahun ini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan memperkirakan perselisihan pilkada akan terjadi di 545 daerah.

Gubernur Mahkamah Konstitusi menyebutkan hasil pemilu dewan dan walikota akan didaftarkan sebanyak 324 pasang dari 545 atau 59,45 daerah. Gedung Parlemen pada hari Rabu kata Heru dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta. (4/9/2024).

Baca Juga: MK Tegaskan Kewenangan Anwar Usman Tangani Sengketa Pilkada

Gubernur Bahkan dalam perkara pemilihan gubernur dan walikota, Mahkamah Konstitusi memperkirakan berdasarkan pengajuan kepengurusan gubernur pada tahun 2017.

Pada tahun 2017, jumlah perselisihan pilkada mencapai 60 kasus dari 101 kabupaten atau sebesar 59,41 persen.

Selain itu, Heru adalah gubernur pada tahun-tahun sebelumnya. Ia memaparkan pengalamannya mengelola debat pemilihan gubernur dan wali kota.

Pada tahun 2016, 152 kasus dari 269 kabupaten atau 55,51 persen;

Pada tahun 2018, terdapat 70 perselisihan pilkada dari 171 daerah atau 42,11 persen. Pada tahun 2021, tercatat 151 kasus dari 270 wilayah atau 55,93 persen.

“Jadi para gubernur, Rata-rata penguasaan hasil pemilu gubernur dan wali kota sebesar 53,49 persen,” kata Heru.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dua undang-undang mengenai permasalahan yang kemungkinan akan terjadi pada pemilu tahun ini.

Pertama, Gubernur Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Walikota;

Kedua, UU Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024, Gubernur, Ini berkaitan dengan tugas dan departemen di bawahnya untuk menangani kasus-kasus sengketa hasil pemilihan gubernur dan walikota. Dengarkan berita terbaru dengan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top