MK Panggil Kemenkeu dan Bappenas Bahas Gugatan SD-SMP Swasta Gratis

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MA) mengundang Kementerian Keuangan (Kemengkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) membahas permintaan penggratisan sekolah dasar dan menengah bagi sekolah negeri dan swasta.

“Sepertinya hari ini bukanlah pertemuan terakhir. Sebab, MK akan tetap mendengarkan pendapat Kementerian Keuangan dan Bapenas. Hal ini atas inisiatif Mahkamah Konstitusi. Ayo kita tulis surat ke menteri,” kata Ketua MK. Sidang Suhartoyo di Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sistem Pendidikan Nasional) berakhir pada Selasa (23/07/2024).

Pekan depan, Kamis (1 Agustus 2024), akan kembali digelar sidang tambahan yang melibatkan Kementerian Keuangan dan Bapenas.

Baca Juga: Sekolah dan NCT Mahal, Hakim MK: Negara Mulai Lepas Tanggung Jawab

Saksi dalam sidang hari ini adalah Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Vivi Andriani dan pakar Pusat Pendidikan dan Kebijakan (PSPC) Nisa Felicia.

Vivi mengatakan, pemerintah membutuhkan dua pertiga anggaran untuk menggratiskan pendidikan dasar dan menengah di sekolah swasta dan negeri.

Dijelaskannya, total kebutuhan dana penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah negeri dan swasta mencapai Rp655,2 triliun.

Perkiraan biaya personel dan operasionalnya sendiri disalurkan sebesar Rp354 triliun, satuan pendidikan negeri Rp287,6 triliun, dan satuan pendidikan swasta Rp66,4 triliun.

Kemudian perkiraan biaya sarana dan prasarana termasuk kebutuhan rehabilitasi, peralatan, laboratorium dan perpustakaan, serta penambahan sekolah dan ruang kelas baru diperkirakan sebesar Rp301,2 triliun dibagi Rp201,9 triliun dan Rp99,3 triliun untuk sekolah dasar. . Untuk SMP.

Dari kebutuhan sebesar Rp655,2 triliun, anggaran pendidikan dasar dan menengah (negeri dan swasta) pada tahun 2024 hanya sebesar Rp236,1 triliun.

Oleh karena itu, pemerintah masih membutuhkan Rp418,1 triliun untuk menggratiskan sekolah dasar dan menengah negeri dan swasta.

Baca juga: Hakim Mahkamah Konstitusi Khawatir Anggaran Pendidikan 2025 Dipotong untuk Dana Makan Gratis.

Kemendikbud juga mengungkapkan, pemerintah pusat hanya mengelola 15 persen dari dana pendidikan yang dibelanjakan Rp 665 triliun.

Sebanyak Rp346,6 triliun (52 persen) ditransfer ke pemerintah daerah.

Sisa dana dibagi ke sejumlah kementerian/lembaga yang juga menyelenggarakan fungsi pendidikan, Kementerian Agama (pondok pesantren), anggaran pendidikan untuk belanja nonkementerian/lembaga, dan belanja pendanaan.

Dalam pengujian substantif UU Sistem Pendidikan Nasional, Jaringan Pengawasan Pendidik Indonesia (JPPI) meminta agar Pasal 34 ayat (2) UU tersebut tidak hanya mewajibkan pendidikan dasar gratis (SD-SMP) di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah negeri. sekolah swasta.

Menurut dia, sekolah swasta tidak wajib gratis, bertentangan dengan Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan “setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya”.

Mereka juga mempertanyakan tingginya angka putus sekolah pada saat anggaran pendidikan juga meningkat.

Menurut JPPI, program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dicanangkan pemerintah belum menjadi kewajiban masyarakat, melainkan bentuk kebaikan atau bantuan masyarakat. Dengarkan berita terkini dan berita utama kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top