MK Nyatakan Gugatan PPP di Jateng III Tidak Diterima karena Dalil Tidak Jelas

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat diterima permohonan PPP terkait perselisihan hasil Pemilihan Legislatif DPR RI 2024 di Daerah Pemilihan Jawa Tengah III.

Keputusan no.

Namun hingga sidang akhir, pemohon tidak menunjukkan bukti apa pun yang mendukung keberatan tersebut, kata Hakim Konstitusi Ridwan Mancier saat membacakan putusannya, Jumat.

Baca juga: Caleg PKS merangkap sebagai KPPS, MK Sorong pangkas 2 TPS pada pemilu ulang

Bank juga menerima temuan lain dari saksi KPU Lidia Kristi yang menegaskan, tidak ada perubahan kondisi surat suara DPR RI di luar kotak suara.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menyebut kotak suara tetap utuh meski dikirim dari TPS ke balai desa.

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, maka dalil permohonan pemohon pengisian keanggotaan DPR RI daerah pemilihan Jawa Tengah Il adalah kabur atau rancu, kata Ridwan.

PPP dalam gugatannya mendalilkan surat suara yang tersegel di TPS 4 Desa Karang Turi, Kecamatan Lasem, Rembang, Jawa Tengah, dibuka saat dikirim ke balai desa.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Perkara Golkar Soal Pemilu Legislatif DPR Daerah Papua Selatan

Partai pemegang lambang itu mengklaim surat suara DPR RI yang diletakkan di luar kotak suara ditemukan terbungkus plastik dan belum ada pihak yang menyampaikan laporan kejadian khusus terkait hal tersebut.

PPP mengklaim tidak ada satupun saksi politik partai yang mengetahui hal tersebut.

Mereka menilai hal itu menjadi masalah karena seharusnya pembukaan kotak dilakukan pada saat putaran ulang di tingkat kabupaten.

Jika ada kejanggalan, formulir protes kejadian atau saksi harus diisi.

PPP mengaku telah mendapat pengakuan melalui WhatsApp dari anggota KPPS setempat bahwa segel surat suara telah dibuka untuk mencantumkan surat suara sah dan tidak sah di luar kotak.

Alhasil, PPP menilai pelanggaran tersebut berdampak pada perolehan kursi mereka karena selisih suara mereka hanya terpaut 23 suara dari Nasdem yang meraih kursi terakhir di daerah pemilihan tersebut.

Sebagai informasi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diprediksi akan tersingkir pertama kali dari Senayan pada pemilu legislatif DPR RI 2024.

Dibandingkan perolehan suara sah pada Pemilu Legislatif DPR RI 2024 sebanyak 151.796.631 suara, PPP memperoleh 3,87 persen suara, atau 0,12 persen di bawah ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Baca juga: Perusahaan Real estate mengupayakan pemilihan ulang di TPS di MK Riu karena jumlah pekerja ganjil Breaking News dan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top