MK Nyatakan Dalil Nasdem Kehilangan 11.539 Suara di Jateng V Tak Terbukti

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil pengurangan 11.539 suara yang diperoleh Partai Nasdem pada pemilu legislatif DPR RI 2024 di daerah pemilihan Jawa Tengah V tidak dapat dipastikan.

“Permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan bernomor 65-01-05-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Jumat (06/07/2024).

Panitia menilai alat bukti Nasdem tidak mampu membuktikan keaslian Formulir C. Hasil TPS mengklaim Nasdem asli.

Baca Juga: Argumen Menarik, MK Sebut Gugatan PPP Tidak Diterima di Jateng III

Jumlah suara yang dibacakan saksi di sidang berbeda dengan yang ditulis Nasdem dalam dokumen perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Situasi ini diyakini mengindikasikan adanya masalah pada kredensial Nasdem, yang berimplikasi pada keandalan kredensial mereka.

Namun, meski para saksi tersebut dapat dipercaya, pengadilan membandingkan data 545 TPS dari 44 pemerintah daerah yang diperdebatkan, dan tidak menemukan penurunan jumlah suara, seperti yang dituduhkan Nasdem. .

Menurut juri, Formulir C versi TPS Hasil Nasdem.

Berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah juga berkeyakinan bahwa suara pemohon di 545 TPS di 44 pemerintah daerah daerah pemilihan V Jawa Timur tidak akan dikurangi, sebagaimana yang diperdebatkan oleh pemohon, kata Wakil Ketua Umum Partai tersebut. Mahkamah Konstitusi. , Saldi Isra, membaca alasan pengambilan keputusan tersebut.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi menolak perkara Golkar terkait pemilihan anggota DPR di daerah pemilihan Papua Selatan.

Sebelumnya dalam gugatan yang diajukan, Nasdem mengklaim kehilangan 11.539 suara di daerah pemilihan yang mencakup Klaten, Boyolali, Sukoharjo, dan Surakarta.

Eksodus suara ini diyakini berdampak pada hilangnya kursi DPR RI dari Partai Surya Paloh di daerah pemilihan tersebut.

Nasdem mengklaim suara mereka banyak mengalir ke partai politik lain seperti Partai Gerindra, PSI, Perindo, Partai Garuda, dan PDI-P.

Baca juga: Caleg PKS Bekerja di KPPS, MK Pangkas 2 TPS di Pilkada Sorong. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top