MK Minta Pemilu Ulang di TPS Perusahaan Perkebunan di Riau karena Jumlah Buruh Janggal

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang di kawasan TPS khusus (PSU) petani PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berdasarkan hukum penyelesaian 2024. Pada Kamis (6/6/2024) putusan sengketa pemilu diminta dibacakan.

“Ikut serta antara tergugat dan penggugat,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan.

Mahkamah Konstitusi memberi waktu maksimal 45 hari kepada KPU untuk melaksanakan PSU terhitung sejak pembacaan putusan dengan terlebih dahulu memperbarui daftar pemilih yang akan memilih di 31 TPS yang tersebar di lokasi khusus tersebut.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi menilai KPU sengaja mengabaikan putusan MA tentang kuota 30 persen calon legislatif perempuan.

“Calon DPRD Riau dan DPRD Rokan Hulu di Kabupaten Riau 3 harus melakukan pemungutan suara ulang terlebih dahulu dengan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengumumkan hasil suara yang diperolehnya,” ujarnya.

Sengketa yang diajukan Partai Golkar, Perkara Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII, diduga adanya kejanggalan di pihak pemilih.

Pasalnya, jumlah pemilih terdaftar (DPT) di 31 TPS daerah pemilihan PT Toraganda mencapai 7.462 pemilih, namun hanya 2.086 pemilih yang memberikan suaranya pada hari pemungutan suara.

Partai Golkar menduga arah mengarahkan pemilih ke arah mereka tidak bisa diprediksi.

Baca Juga: MK akan membacakan putusan sengketa pemilu legislatif 2024 mulai Kamis

Ia memperkirakan ribuan pemilih yang seharusnya berhak memilih tidak menerima pemberitahuan/undangan memilih pada formulir C sebelum hari pemungutan suara.

Dalam laporannya, KPU berdalih rendahnya partisipasi pemilih menjadi penyebab terjadinya PHK massal.

Majelis hakim meminta KPU menyerahkan bukti daftar nama dan nomor pekerja PT Torganda yang diberhentikan, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi KPU RI hingga perkara selesai.

“Pengadilan tidak puas dengan jumlah TPS yang sedikit di 31 TPS akibat pemecatan pekerja PT Torganda,” Hakim Konstitusi Daniel Yusmik Pankastaki mempertimbangkan keputusan Fokh. Dengarkan berita dan berita pilihan langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top