MK Minta Pemilu Ulang di Gorontalo karena Daftar Caleg Perempuan Kurang dari 30 Persen

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang di Kelurahan 6 (dapil) Gorontalo setelah beberapa partai politik gagal memenuhi kuota pemilu. 30 persen calon perempuan masuk dalam daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat di daerah pemilihan tersebut.

Kasus ini diajukan oleh Partai Keadilan Progresif (PKS) yang gagal meraih kursi di DRC wilayah Gorontalo berdasarkan hasil penghitungan suara.

Mereka menilai Partai PKB, Nasdem, Demokrata, dan Gerindra yang meraih mandat seharusnya dikesampingkan sejak awal karena tidak mendapatkan 30 persen calon wakil rakyat.

Ketua Hakim Suhartoyo mengatakan, “Permohonan pemohon dikabulkan sebagian. Kelurahan 6 Gorontalo sebaiknya dilakukan pemungutan suara ulang untuk partai politik dan calon anggota DPRD Korea.” Kamis (6 Juni 2024).

Baca Juga: Sidang Sengketa Pemilu Legislatif, Saksi Amboni Golkar Hilang Kontak Sebelum Terbang ke Jakarta.

Pengadilan juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 pada Masa Pillega DPRD Negara Gorontalo di Daerah Pemilihan 6 Gorontalo.

MC memerintahkan BPK untuk menyelenggarakan pemilu di seluruh TPS dalam waktu 45 hari setelah membacakan keputusan ini.

Pertama, KPU memerintahkan partai politik yang tidak memenuhi syarat minimum calon perempuan di Daerah Pemilihan 6 Gorontalo, Provinsi Pillegu Gorontalo, untuk memperbaiki daftar calonnya agar memiliki keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

“Jika partai politik tidak memenuhi persyaratan minimum tersebut, maka partai politik tersebut tidak diperbolehkan mengikuti pemilihan anggota daerah Republik Rakyat Demokratik Korea,” kata Saldi, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Isra, tentang keputusan itu.

Sebelumnya, partai-partai yang berafiliasi dengan Partai Gerindra dan Nasdem sempat meragukan PKS juga gagal memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan di daerah pemilihan lain.

Namun menurut Mahkamah Konstitusi, Mahkamah tidak dapat menilai dan memutus karena Mahkamah tidak mengajukan permohonan.

Baca Juga: PDI Perjuangan Jokowi Bisa Menang Pemilu Parlemen Karena Karakter Megawati

Titi Anggraini, pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, menegaskan keputusan ini merupakan angin segar dan kabar baik bagi gerakan politik perempuan, serta pemilu yang adil gender dan penyelenggaraan pemerintahan.

“MK menegaskan konstitusionalitas penegasan keterwakilan perempuan sebagai tugas konstitusional yang harus didukung semua pihak,” ujarnya kepada virprom.com, Kamis.

“Tentu saja BPK tidak melakukan pelanggaran etik, namun berdasarkan putusan MK tersebut merupakan pelanggaran hak konstitusional dalam pemilu,” imbuhnya. Duduk

Pada saat pendaftaran calon legislatif pada pemilu legislatif 1-14 Mei 2023, sesuai Pasal 8 Bagian 2 Peraturan Nomor 10 Tahun 2023, 1 orang perempuan dari 4 calon wakil rakyat telah menyelesaikan penghitungan 30 persen. .

Pasal tersebut mengatur mekanisme pembulatan ke bawah untuk memperhitungkan 30 persen calon legislatif perempuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top