MK Minta KPU Tidak Tetapkan Kepala Daerah Terpilih Jelang Tengah Malam

Jakarta, virprom.com – Pukul 23.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (CC) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memutuskan pasangan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024.

Menurut Mahkamah Konstitusi, jika keputusan diambil pada saat itu, maka akan berdampak pada lamanya pasangan yang kalah harus mengajukan permohonan ke pengadilan.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memberikan pidato pada Rabu (14/8/2024) di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta terkait Sidang Umum Sidang Umum Legislatif Pemilu 2024.

“Kita bahas, kalau sudah selesai, sebaiknya KPU diundur ke pukul 23.00,” kata Saldi.

Baca juga: PTUN Gugat Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo Anwar Usman

Dijelaskan Saldi, jika pasutri terpilih duduk pada pukul 23.00, maka hanya tersisa dua hari lagi bagi pemohon yang ingin mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi.

Sebab, Pilkada 2024 baru bisa digelar tiga hari setelah PKI mengumumkan hasil pilkada.

Saldi meminta KPU menetapkan waktu pengambilan keputusan pada pukul 00.00.

Dengan demikian, jangka waktu penerbitan perkara mungkin 3 hari, bukan 2 hari.

“Jadi sehari itu dianggap penuh. Karena tergantung hari, hari yang ditampilkan saja. Kalau diset ke 23.58, sehari masih ada 2 menit lagi, jadi dipindahkan ke menit berikutnya. Jadi hari itu penuh, katanya.

Baca Juga: Megawati Umumkan 305 Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024

Menurut Saldi, perpanjangan tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi pasangan yang kalah untuk memperjuangkan haknya.

“Hal ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka yang ingin memperjuangkan haknya di tempat lain selain di tempat terpilih,” jelas Saldi.

Sementara itu, Saldi berharap tidak ada perbedaan pendapat antara KPU dan Bavaslu.

“Kami berharap hal ini menjadi pengingat bagi Bavaslu, agar tidak terjadi perbedaan penafsiran terhadap masalah ini oleh KPU dan Bavaslu nantinya,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top