MK Minta KPU Rekapitulasi Ulang Hasil Pileg DPRD DKI pada 233 TPS di Cilincing

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Jakarta Utara melaksanakan recall Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 di 233 TPS di Cilincing.

Hal ini disebabkan informasi yang tidak benar pada surat suara.

Temuan itu berdasarkan sidang pendahuluan yang dilakukan sidang pengadilan atas klaim Partai Demokrat yang menyebut terjadi penggelembungan 2.402 suara Nasdem.

Kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat pembacaan putusan, Senin (6/10/2024) “Mengabulkan sebagian permohonan pemohon”.

Pengumuman hasil pemilu yang diterima calon DPRD DKI Jakarta daerah pemilihan 2 DKI Jakarta pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing adalah (Kecamatan) Marunda 28 TPS, Rorotan 72 TPS, Semper Barat 53 TPS, Cilincing 9 TPS, Sukapura 39 TPS, Semper Timur 15 “TPS, TPS Kalibaru 17, Ingatan Harus Diulang”.

Baca Juga: Kotak Suara Daerah Pemilihan Sulteng Kembali Dibuka Mahkamah Konstitusi Kabulkan Banding PDI-P Soal Pilkada 1 Nasdem dan PAN

Sebelumnya, Pansus telah mengkaji Formulir D. Ringkasan Hasil Tingkat Kabupaten Cilincing yang diajukan Partai Demokrat dan KPU.

Tidak ada tanda tangan partai pada formulir yang diserahkan Demokrat, serta waktu dan tempat penghitungan ulang di tingkat kota, sehingga pengadilan tidak yakin.

Namun, dengan mencontoh beberapa TPS di Cilincing, pengadilan juga menemukan kejanggalan dalam tanggapan KPU terkait penerimaan suara partai politik di sana.

Misalnya saja di TPS 1 Kecamatan Cilincing, penghitungan suara Nasdem tercatat 20 suara berdasarkan format hasil C.TPS yang dilakukan KPU dan Bawaslu.

Namun dalam tanggapan KPU terhadap persidangan tersebut, pilihan Nasdem adalah 73.

Kemudian di TPS 216 Kecamatan Semper Barat tercatat Nasdem memperoleh 5 suara berdasarkan formulir Hasil C.TPS yang dilakukan Bawaslu.

Berdasarkan format keluaran C.TPS dari KPU Nasdem memperoleh 6 suara. Namun dalam tanggapan KPU terhadap persidangan tersebut, pilihan Nasdem ada pada 22.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan perdebatan putusan tersebut mengatakan: “Dari perbandingan tersebut terlihat jelas terdapat kesenjangan antara data Bawaslu, responden tertulis, dan data dalam formulir.”.

“Sebaliknya, saat terjadi unjuk rasa di kelas, terjadi perubahan perolehan suara,” ujarnya. 

Ia juga mengatakan, tidak ada partai, baik KPU, Nasdem Demokrat, atau Bawaslu yang bisa menjelaskannya secara gamblang.

Arief pun membawa keterangan yang tidak lengkap dalam bukti KPU.

Selanjutnya, Formulir C. Hasil yang diserahkan para terdakwa ke pengadilan juga tidak lengkap untuk seluruh 233 TPS, sehingga pengadilan tidak bisa menentukan secara pasti hasil pemilu masing-masing partai politik, ujarnya.

Baca juga: Kebingungan Saksi Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Demokrat Soal 6.066 Surat Suara untuk PAN di Kalimantan Selatan

Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Jakarta Utara untuk menghitung ulang surat suara 15 hari setelah putusan dibacakan dan hasilnya ditetapkan tanpa melaporkan ke pengadilan dengan pengamanan polisi.

KPU dan Bawaslu RI diperintahkan untuk melakukan pengawasan dan koordinasi dengan aparat provinsi dan kota. Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top