MK Kabulkan Penarikan Permohonan soal Uji Materi Batas Wilayah Kabupaten di Papua Barat Daya

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan penarikan kembali permohonan yang diajukan pada perkara 106/PUU-XXI/2023 dengan revisi Pasal 3 ayat (1) huruf a, Pasal 3 ayat (2), dan Lampiran Surat Kabupaten Sorong nomor 29 UU No. 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (UU Papua Barat Daya).

“Mengingat penarikan kembali perkara pemohon,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang digelar Kamis (29/8/2024) di Gedung 1 MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Demo, Pendukung Gubernur Balon Api Bande di DPD Golkar Papua Barat Daya

Sengketa ini berkaitan dengan batas wilayah di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kerajaan Sorong Selatan.

Pertama, Yang Mulia Raja Sorong Selatan Samsudin Anggiluli bersama Ketua DPRD Sorong Selatan Martinus Maga meninjau Lampiran I Huruf A Kabupaten Sorong Nomor 29 Kecamatan Botain dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Lembaga yang dihadirkan. . Provinsi Papua Barat Daya ke Mahkamah Konstitusi.

Pada sidang pertama, pemohon melalui kuasa hukumnya, Jamses E. Sihaloho menyatakan pasal yang diajukan pengujian bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Jamses menjelaskan, ketentuan pasal dalam undang-undang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya tidak sesuai dengan fakta sejarah dan hukum serta situasi yang ada.

Sebagai pimpinan daerah dan pemerintah daerah, penggugat merasa hak dan kewenangannya dilanggar.

Padahal, warga Desa Botain yang merupakan suku Tahit Yaben merupakan suku asli wilayah Sorong Selatan. Namun Kota Botain saat ini termasuk dalam Kabupaten Sorong.

Sejak tahun 2002, komunitas ini memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Sorong Selatan dan telah mendapat layanan dari pemerintah Sorong Selatan.

Baca juga: Pastikan Pasokan Minyak, BPH Migas Awasi di Barat Daya Papua

MK kemudian mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan Gubernur Papua Barat Daya memfasilitasi penyelesaian sengketa batas kota Botain.

Penyelesaiannya dilakukan melalui mediasi antara Pemerintah Sorong dan Sorong Selatan, di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri, dalam jangka waktu paling lama empat bulan sejak keputusan ini diambil.

Namun pada saat pelaksanaan putusan sela tersebut, pemohon mengajukan surat pemberitahuan penarikan permohonan ke Mahkamah Konstitusi pada 14 Agustus 2024.

Pemohon menilai Mendagri akan melakukan mediasi dan penyelesaian sengketa secara langsung dengan Gubernur Papua Barat Daya, dengan mengacu pada Jadwal UU No.

Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi sepakat untuk mencabut permohonan Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli, dan Ketua DPRD Sorong, Martinus Maga. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top