MK Kabulkan 44 Sengketa Pileg 2024, Naik 3 Kali Lipat Dibanding 2019

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui 44 dari 297 perselisihan pemilu Senat 2024 dengan berbagai putusan mulai dari pemungutan suara ulang, pemungutan suara ulang, pemungutan suara ulang, atau penetapan hasil Senat. Seleksi berdasarkan keputusan MK.

Angka tersebut membuat tingkat penyelesaian perselisihan pemilu legislatif pada tahun 2024 hampir 3 kali lipat lebih tinggi (14,81 persen) dibandingkan tahun 2019.

Pada tahun 2019, Mahkamah Konstitusi menguatkan 12 (4,59 persen) dari 261 permohonan sengketa pemilu legislatif yang terdaftar.

Dalam 6 dari 44 perkara yang dikabulkan, pengadilan mengabulkan seluruh tuntutan pemohon, dan kemudian mengabulkan sebagian dari 38 perkara lainnya.

Perkara luar biasa tersebut ditolak dan dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 6-10 Juni 2024 untuk membacakan putusan dalam permohonan pokok dan putusan sela pada Mei lalu.

Untuk menghindari perintah pengadilan

Beberapa perselisihan yang dikuatkan Mahkamah Konstitusi adalah terkait penggunaan prosedur yang tidak adil dalam pemungutan suara dan penghitungan serta penghitungan ulang suara.

Selain itu, ada beberapa putusan yang sangat terlihat, ketika Mahkamah Konstitusi menguatkan beberapa sengketa pemilu legislatif karena KPU tidak mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengakui bukti sah.

Baca juga: Saksi Tak Hadapi Sidang Ulang, MK Tolak Kasus PDI-P Soal Selisih Suara PAN 72.094 di Kalsel

Pertama, terkait target 30 persen caleg perempuan yang harus terdaftar di partai politik di setiap daerah pemilihan (DAPIL) sebagai syarat ikut pemilu.

Mahkamah Agung telah membatalkan dan memerintahkan KPU RI mengubah peraturan terkait kasus tersebut.

Namun KPU tidak mengubah aturan yang dijatuhkan MA, termasuk mengatur kepastian hukum karena partai politik tidak mendaftarkan calon anggota DPR sebelum MA mengubah aturan tersebut.

Terakhir, KPU tetap menyetujui Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik di daerah pemilihan yang tidak memiliki 30 persen calon anggota DPR.

Menurut MK, seharusnya KPU mendiskualifikasi parpol tersebut namun tidak mengabaikan putusan MA.

Sayangnya, soal ini hanya ada 1 perkara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, yakni perkara PKS di daerah pemilihan 6 Gorontalo.

PKS geram dengan minimnya kursi di DPRD provinsi meski memiliki 30 persen calon perempuan, dan faktanya 4 partai peraih kursi tidak memiliki 30 persen calon perempuan.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi menilai KPU rela mengabaikan putusan MA soal kuota 30 persen caleg perempuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top