MK Jadwalkan Putusan “Dismissal” Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) berencana mengeluarkan putusan pemberhentian perkara terkait Hasil Pemilihan Umum (Pileg) Majelis 2024 untuk diserahkan ke MK pada 21-22 Mei 2024.

Majelis hakim akan menggelar sidang (RPH) untuk memutuskan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan.

“Setelah itu, kita punya kesempatan untuk memutuskan bagaimana nasib permohonan ini. Apakah akan dilanjutkan sampai ditolak atau dihentikan? Nah, itu akan dibahas akhir tahun ini,” kata Wakil Ketua Mahkamah Agung. pengadilan puncak. Saat dipimpin oleh Mahkamah Konstitusi, Saldi Yisra, Organisasi 2, Rabu (8/5/2024).

“Kalau kita berhenti di situ, alhamdulillah, kita tidak akan cukup. Tapi kalau kita lanjutkan, alhamdulillah masih ada ruang untuk membuktikan,” ujarnya.

Baca juga: Terlambat Sidang, Hakim MK Ejek Maksiat: Makan, Istirahat, Sholat

Saldi memastikan, dalam perkara berbasis RPH yang masuk ke sidang pembuktian, MK akan menginformasikan kepada seluruh pihak yang terlibat.

Misalnya jumlah saksi, ahli, alat bukti tambahan, dan jadwal persidangan akan ditentukan kemudian, kata Salty.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi menerima 297 perkara perselisihan pemilu 2024 yang didaftarkan sebagai perkara untuk diadili dan diputus dalam waktu 30 hari kerja atau maksimal putusan pada 10 Juni 2024.

Jumlah tersebut terbagi dalam sengketa pemilu legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Hakim Mahkamah Konstitusi Minta KPU Perbaiki Kebingungan Penghitungan Suara CIRCAP, Katanya

Karena banyaknya perkara yang diajukan, maka kesembilan hakim konstitusi tersebut akan dibagi menjadi 3 panel sehingga setiap perkara kontroversial akan disidangkan oleh panel hakim yang beranggotakan 3 orang.

Selama ini, beberapa kasus ditangani oleh para pemohon melalui kuasa hukumnya.

Sementara KPU RI sebagai tergugat perselisihan pemilu legislatif 2024 menggandeng 8 firma hukum untuk menangani ratusan perselisihan pemilu legislatif 2024. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top