MK Ingatkan Gugatan UU Tapera Berpotensi Prematur, Ini Alasannya

JAKARTA, virprom.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengingatkan pemohon, gugatan uji materi Undang-Undang Ekonomi Perumahan Rakyat (Tapera) bisa saja dinyatakan prematur.

Pasalnya, undang-undang ini memang sudah ditandatangani, namun kebijakan tersebut baru berlaku pada tahun 2027.

“Diperkirakan kerugiannya ketika menerapkan suatu norma, norma ini belum berlaku. Jadi belum muncul salah satu unsur pelanggaran hak konstitusional,” kata Suhartoyo dalam berkas sidang pendahuluan bernomor 76/PUU-XXII/2024. , “. Rabu (23/7/2024).

Baca juga: Protes Anti Tapera di Makassar Kisruh, Satu Polisi Terluka, 6 Mahasiswa Ditangkap

Ia mencontohkan sejumlah gugatan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang juga gagal karena dianggap terlalu dini karena aturan baru tersebut baru berlaku pada tahun 2026.

Suhartoyo menjelaskan, potensi kerugian yang dimaksud pemohon adalah kerugian yang mungkin diderita akibat berlakunya undang-undang tersebut, bukan karena berlakunya undang-undang tersebut.

“Jadi ini harus dicermati dan dibicarakan lagi,” jelasnya.

Baca juga: Ikut Don Tapera Tak Otomatis Beli Rumah

Dalam gugatannya, pemohon bernama Banswan yang mengaku sebagai wiraswasta ini mendalilkan bahwa uang yang diperolehnya harus diberikan kepada pemerintah, sedangkan tabungannya harus bersifat sukarela dan sesuai kemauannya sendiri.

Ia meminta agar pasal 1 UU Tapera alinea ke-3 yang mengatur keikutsertaan dalam pembayaran tabungan Tapera dilengkapi dengan ketentuan “yang bersifat sukarela”.

Ia juga meminta pengadilan menambahkan ketentuan ayat 2 pasal 9 tentang partisipasi pekerja mandiri dan klausul “sukarela”. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top