MK: Gerindra dan Demokrat Ajukan Gugatan Pileg Terbanyak

JAKARTA, virprom.com – Partai Gerindra dan Partai Demokrat tercatat menjadi partai politik yang paling banyak menuntut hasil pemilu legislatif 2024 ke Mahkamah Konstitusi (CJ).

“Dari 297 perkara tersebut, jika dirinci berdasarkan partai politik, maka Partai Gerindra dan Partai Demokrat merupakan partai politik peserta pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, masing-masing 32 perkara,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan. Dushanbe (29/4/2024).

Gugatan terbagi atas gugatan yang diajukan oleh partai dan perseorangan calon legislatif.

Baca Juga: MK Soroti Dalil PDI-P yang Ingin Batalkan Suara PSI Papua Tengah

Dalam gugatan yang dilayangkan partainya, Gerindra menggugat hasil pemilu legislatif tahun 2024, baik DPR maupun DPRD, di Papua, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Barat, dan Sumatera Selatan.

Partai besutan Prabowo Subianto itu juga memprotes hasil pemilu legislatif 2024 di Aceh, Lampung, Riau, Jawa Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat.

Sedangkan Partai Demokrat terdaftar hasil pemilu legislatif 2024 baik DPR maupun DPRD di Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Banten, Maluku, Dataran Tinggi Papua, dan Papua.

Selain itu, partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono juga akan memperebutkan hasil pemilu legislatif 2024 di Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, DKI Jakarta, Maluku Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

Baca juga: PPP Klaim Lebih dari 3.000 Suaranya Beralih ke Gerindra dan PAN di Jatim

Secara total, Mahkamah Konstitusi menyatakan 297 perkara perselisihan pemilu 2024 yang terdaftar sebagai perkara harus disidangkan dan diselesaikan dalam waktu 30 hari kerja atau sebelum 10 Juni 2024.

Sebanyak 297 gugatan terbagi dalam sengketa hak pilih DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tuntutan partai politik dan lainnya disampaikan oleh perseorangan calon wakil di legislatif.

Karena banyaknya perkara yang diajukan, maka 9 hakim konstitusi tersebut dibagi menjadi 3 komite sehingga setiap perkara kontroversial disidangkan oleh 3 hakim.

Sementara KPU Indonesia bekerja sama dengan 8 firma hukum untuk menyelesaikan 297 perselisihan pemilu legislatif 2024.

Mochamad Afifuddin, Koordinator Bagian Hukum KPU Indonesia, mengatakan setiap firma hukum mengendalikan partai politik yang berbeda. Dengarkan berita dan pilihan terbaru kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top