MK Diminta Putus Syarat Usia Pilkada Sebelum Pendaftaran Calon Kepala Daerah

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memutus uji substantif/perkara mengenai syarat usia minimal calon presiden daerah sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai pendaftaran pasangan calon presiden daerah. 27-29. Agustus 2024

Demikian salah satu tuntutan Fahrul Rozzi dari UIN Syarief Hidayatullah dan Anthony Lee dari Potomorrow University dalam permohonan sementara penggugat dalam perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 (lawan bicara).

“Yang penting permohonan ini menjadi prioritas putusan pengadilan,” kata Fahrul dalam sidang di MK, Kamis (25 Juli 2024).

“Kami mohon di sini agar keputusan bisa diambil paling lambat sebelum 27 Agustus 2024,” imbuhnya.

Baca Juga: Harap Larangan Pilkada Chiregap Tak Terulang di Pilkada 2024

Fahrul menegaskan, penyelenggaraan Bilgada 2024 adalah untuk memastikan demokratis mulai dari tahap pencalonan sendiri, sehingga dipandang perlu bagi Komisi Yudisial untuk menjadikan perkara tersebut sebagai prioritas.

Namun, saat ini tahap persidangan perkara tersebut hanya sebatas peninjauan kembali permohonan.

Jalan yang harus ditempuh sebelum mengambil keputusan masih panjang, karena sidang seleksi biasanya memakan waktu lama karena pengadilan harus mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait seperti pemerintah, DPR, dan KPU, serta saksi dan ahli. .

Baca Juga: Komisi Informasi akan mengambil tindakan untuk melindungi aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada Pilkada 2024

Sebelumnya, Fahrul dan Antony menilai tak terelakkan bahwa uji materi ini berkaitan langsung dengan kepentingan, keinginan, dan tujuan menantu Anwar, putra Presiden Joko Widodo, Kesang Pangareb.

Persidangan substantif ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon dari yang sebelumnya telah tercantum dalam aturan KPU (PKPU) sekaligus menentukan pasangan calon yang akan dihitung dalam upacara pengambilan sumpah terpilih. kandidat. Mahkamah Agung menilai PKBU melanggar UU Pilkada.

Fahrul Rosi dan Anthony Lee menilai keputusan MA justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Dengan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 (Lebih Lanjut)! Kedudukan Mahkamah Agung diubah dari norma negatif (penghapusan norma) menjadi norma positif (pengadopsian norma), yang secara kelembagaan bukan merupakan hak prerogatif hakim. Mahkamah Agung, tapi kekuasaan legislatif,” jelas mereka.

Baca Juga: Pengacara Minta Anwar Usman Tak Ikut Perkara Kondisi Daerah Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Keputusan kontroversial Mahkamah Agung tersebut terkait dengan keuntungan yang diberikan kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kesang Pangarep, yang diperkirakan akan ikut serta dalam Pilkada 2024.

Jika menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, Kesung tidak memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada 2024 karena ia masih berusia 29 tahun saat KPU menetapkan calon pada 22 September 2024.

Sementara dengan adanya putusan MA, Kesung bisa maju karena pelantikan ketua daerah terpilih hasil Pilkada 2024 pasti akan terlaksana pada tahun 2025, setelah ulang tahunnya yang ke-30 pada 25 Desember 2024. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top