MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (KC) didesak segera menentukan apakah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bisa mengikuti pemilu 2024. menjadi kontroversi atau tidak, setelah kakak ipar Presiden Joko Widodo kembali dilaporkan. Dewan Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran etik. 

Majelis Kehormatan MK (MKMK) mendapat laporan Anwar diduga menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagai saksi ahli dalam sidang pemberhentian dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada sidang PTUN Jakarta.

Sementara Muhammad Rullyandi masuk dalam daftar pengacara Partai Komunis Ukraina dalam perkara Pemilu Parlemen 2024 di MK.

“MK harus mencari tahu apakah RPH (Majelis Pertimbangan Hakim) Anwar Usman terlibat dalam kasus yang berkaitan dengan Muhammadu Rullyandi atau tidak,” kata Ihsan Maulana, peneliti Persatuan Pemilu dan Demokrasi (Perludem). pada konferensi pers, Senin (20/05/2024).

Sebab, jika ikut serta dalam pengambilan keputusan, bisa saja timbul konflik kepentingan. Hal ini akan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap independensi MK dalam menyelesaikan sengketa pemilu legislatif, ujarnya.

Baca Juga: Guru Hukum Ini Bantah Anwar Usman Ditunjuk Langsung Sebagai Ahli untuk Hadir di PTUN Mahkamah Konstitusi

Setidaknya ada dua kasus di mana Rulljandi, selaku pengacara Partai Komunis Ukraina, menghadapi kontroversi terkait pemilu 2024. pemilihan parlemen di Mahkamah Konstitusi.

Kasus pertama adalah sengketa hasil pemilu DPRD Sumsel yang diajukan calon anggota parlemen dari Partai Golkar, Sugondo.

Dalam kasus ini, Anwar Usman bahkan menjadi hakim yang mengadili langsung perselisihan tersebut.

Perkara kedua adalah perselisihan hasil pemilu DPRD DRPR di wilayah Bekasi yang juga diajukan oleh Sarim Saefudin, calon anggota legislatif dari Partai Golkar.

Hakim dalam perkara ini adalah Suhartoyo, Daniel Yusmik, dan Guntur Hamzah.

Namun, meski ia tidak bertindak sebagai hakim panel yang mengadili perkara secara langsung, setiap gugatan yang digugat akan didengar dan diputuskan oleh seluruh hakim konstitusi, termasuk Anwar.

Baca Juga: Guru Hukum Laporkan Pria yang Mengadu Pelanggaran Etika Anwar Usman karena Diduga Mencemarkan Nama Baik

Sejauh ini, Mahkamah Konstitusi hanya mencopot Anwar dari sidang dan memutus perkara yang mengandung konflik kepentingan berdarah, dalam hal ini perselisihan peraturan perundang-undangan pemilu yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin keponakan Anwar, Kesang Pangarep.

“Pantaskah seorang hakim meminta jasa ahli pada pengacara yang perkaranya sedang disidangkan oleh hakim tersebut?” pada Senin (13-05-2024) virprom.com menerima reporter Anwar Zico Leonard Jagardo Simanjuntak.

“Lalu kenapa memilih Rullyandi yang jelas-jelas punya perselisihan yang ditangani sendiri oleh Anwar? Apalagi perkara PHPU-Legislativ yang ditangani Rulljandi ada di panel tempat Anwar berada,” kata Zico.

Dia menuturkan, Anwar Usman jelas mengetahui bahwa Rullandi yang dimintanya menjadi ahli di PTUN juga sedang menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top