MK Bolehkan Kampanye di Kampus, KPU Perlu Segera Terbitkan Aturannya

JAKARTA, virprom.com – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra meminta KPU segera menyusun peraturan KPU (PKPU) dan peraturan teknis lainnya terkait kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) di perguruan tinggi. .

Ilham Saputra mengatakan hal itu karena ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XXII/2024 yang menetapkan kampanye pilkada boleh dilakukan di perguruan tinggi asalkan mendapat izin pimpinan universitas dan hadir tanpa izin. atribut kampanye.

“Jangan sampai hal ini terjadi seperti pengalaman sebelumnya, KPU tidak melaksanakan atau tidak lamban dalam melaksanakan putusan MK, sehingga kampanye di kampus menjadi masalah ketika PKPU dan aturan teknisnya belum ada. ,” kata Ilham dalam webinar, Senin (16/9/2024).

Baca juga: [UPDATE] Pilkada Sementara satu calon tersebar di 38 daerah

Ilham berpendapat, PKPU dan aturan teknis kampanye pilkada di kampus penting untuk diterbitkan sebagai pedoman agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara penyelenggara pemilu, peserta pilkada, pihak universitas, dan pihak kampus. publik di sana secara umum. .

Ia juga mendorong penyelenggara pemilu untuk segera menyosialisasikan PKPU dan peraturan teknis terkait kepada masyarakat.

Menurut Ilham, KPU RI juga harus segera memberikan arahan teknis kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota agar tidak timbul perbedaan pendapat terkait pelaksanaan kampanye.

“Tingkat teknis dengan PKPU ini menurut saya juga harus segera disosialisasikan kepada masyarakat dan peserta pilkada karena saya khawatir jika tidak disebarkan dengan baik maka akan terjadi pemahaman terhadap putusan MK yang akan berbeda. satu dan lainnya,” ujarnya. Ilham.

“Ini harusnya diatur sedemikian rupa: bagaimana bentuk izinnya? Bagaimana peserta pemilukada bisa berkampanye di lingkungan pendidikan, di kampus?” kata Ketua KPU RI periode 2021-2022.

Baca juga: Para Ahli Sebut Jumlah Calon Unik Pilkada Bisa Lebih Banyak Jika Tak Ada Keputusan MK.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materi (JR) Pasal 69 huruf i UU Pilkada yang diajukan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top