MK Bolehkan Ikut Pemilu Ulang, Irman Gusman Diminta Umumkan Status Eks Koruptor

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta mantan Ketua DPD RI Irman Gusman membersihkan perannya sebagai pejabat korup sebelum mengikuti pemilihan legislatif (PSU) DPD RI di Sumatera Barat (Sumbar).

Oleh karena itu, menurut MK, pemilu akan dilaksanakan setelah 45 hari terhitung hari ini tanpa kampanye.

“Penting bagi pemilih untuk mengetahui riwayat orang yang ingin memilih, sehingga pemilih lebih mengetahui siapa saja yang dapat dipilihnya, termasuk apakah mereka pernah terlibat permasalahan hukum,” kata Ketua MK ini. . Suhartoyo membacakan putusan kasus Irman pada Senin (6/10/2024).

“Dalam perkara ini hanya pemohon (Irman) yang tidak menjelaskan secara jelas dan jujur, sehingga menurut Mahkamah, pemohon mempunyai kewajiban untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang dirinya termasuk bersalah,” ujarnya. dikatakan. dia menjelaskan.

Baca juga: MK Ulangi Pemilihan DPD Sumbar Untung Mantan Koruptor Irman Gusman

Sebelumnya diberitakan, pengadilan memerintahkan KPU RI melakukan PSU di daerah pemilihan DPD RI Sumbar 2024 dengan mencantumkan nama Irman yang sudah dikeluarkan KPU dari daftar calon tetap (DCT). .

Banyak alasan yang mendasari pengadilan memerintahkan pemilihan ulang untuk mendukung tersangka korupsi, namun nyatanya MK menyoroti putusan PTUN Jakarta yang memihak Irman.

Awalnya, Irman tidak masuk dalam daftar DCT anggota DPD asal Sumbar.

KPU mencatat, saat DCT dikukuhkan pada 2023, pelaku yang ditangkap dalam kasus korupsi Perum Bulog belum menyelesaikan masa cooldown lima tahun setelah dibebaskan pada 2019.

Irman kemudian menyampaikan argumentasinya di PTUN Jakarta.

PTUN Jakarta dalam Putusan Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN-JKT tanggal 19 Desember 2023 memerintahkan KPU RI membekukan DCT dan mengambil keputusan baru atas pengangkatan Irman sebagai anggota DPD Wilayah Barat. pemilu sumatera. . daerah.

Mahkamah Konstitusi menyebut PTUN Jakarta menilai Irman bukan pelaku pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, mengingat putusan tersebut.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah Konstitusi, merujuk pada putusan PTUN Jakarta, Irman tidak perlu menunggu masa cooldown selama 5 tahun setelah dinyatakan nonkompetitif.

Baca juga: Daftar Peringatan Hukuman Berat Ketua KPU, Terbaru tentang Irman Gusman

Ia divonis 3,5 tahun penjara dan 3 tahun perampasan hak politik berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. Irman bebas mulai 26.09.2019.

Berdasarkan hal di atas, Mahkamah Konstitusi menilai cukup Irman mendapat tambahan hukuman perampasan hak politik 3 tahun setelah bebas penuh sehingga ia berhak mencalonkan diri pada pemilu 2024.

MK juga menunjukkan KPU mengabaikan sama sekali putusan PTUN Jakarta, melebihi jangka waktu 3 hari setelah putusan dibacakan, termasuk mengabaikan teguran dan perintah kedua setelah Irman meminta eksekusi PTUN Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top