MK Berharap Kasus Penculikan Anak oleh Orangtua Kandungnya Diselesaikan Secara Keadilan Restoratif

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) berharap kasus penculikan anak yang dilakukan oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh dapat diselesaikan melalui restorative justice.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arif Hidayat saat mempertimbangkan Putusan Uji Materi Nomor 140/PUU-XXII/2024 Jo Pasal 330 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penculikan Paksa Anak Oleh Orang Tua Kandung C siapa yang tidak mereka mempunyai hak asuh.

Arif mengatakan, hukuman merupakan upaya terakhir yang bisa dilakukan berdasarkan kepentingan anak itu sendiri.

Apabila hal tersebut menjadi suatu hal yang tidak dapat dihindari, maka kepentingan anak mempunyai prioritas yang paling utama, dan salah satu orang tua kandung anak tersebut melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 330 ayat 1 KUHP, maka upaya penegakan hukum yang terakhir (perbaikan terakhir) ).

Baca juga: Suara Dua Hakim Mahkamah Konstitusi Gemetar Saat Membacakan Putusan Sidang Ibu-Ibu yang Anaknya Diculik Mantan Suaminya

“Apalagi dalam paradigma penyelesaian perkara pidana saat ini, perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” kata Arif dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Kamis (26/9/2024).

Arif juga mengatakan, seorang anak berhak mendapat pengasuhan dari kedua orang tuanya.

Oleh karena itu, orang tua asuh tidak dapat menolak orang tua non asuh ketika hendak berkunjung.

Sebaliknya, Mahkamah Konstitusi menilai permohonan para pemohon tidak perlu dikabulkan karena kata “siapa” dalam pasal 330 ayat 1 KUHP dapat berarti “setiap orang yang menculik anak tanpa hak asuh, termasuk anak-anaknya.” orang tua “. .

Baca juga: Cara Mendapatkan Hak Asuh Anak dalam Perceraian

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan pemohon agar kata “siapapun” dimaknai termasuk orang tua kandung anak yang tidak mempunyai hak asuh.

Namun, jelas Arif, pengertian “siapa” sangat jelas sehingga siapa pun yang secara paksa mengambil atau menculik anak di bawah umur, termasuk orang tua kandungnya, dapat dikenakan sanksi.

Oleh karena itu, penggunaan kata ‘siapa’ dalam Pasal 330 ayat 1 KUHP yang sama dengan pasal-pasal KUHP lainnya sebenarnya berarti ‘semua’ tanpa ada kualifikasi atau kualifikasi khusus. dalam konteks pasal 330 “ayat (1) KUHP, kata “siapa” termasuk ayah kandung atau ibu kandung dari anak tersebut, sebagaimana kata sebenarnya berarti “semua”. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top