MK: Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

JAKARTA, virprom.com – Majelis Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat mantan hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman tetap mengikuti sidang dan mengadili perselisihan pemilu 2024, “namun demikian. Dilaporkan karena pelanggaran lainnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan MK (MKMK) mendapat laporan Anwar diduga mengajukan Muhammad Ruliandi sebagai saksi ahli dalam kasus pemberhentiannya sebagai Ketua PTUN MK Jakarta.

Sementara nama Muhammad Ruliandi masuk dalam daftar pengacara Partai Komunis Ukraina dalam deklarasi sengketa pemilu 2024 yang dibuat MK.

Presiden Anwar Usman terus mengkaji sengketa pemilu legislatif di luar PSI,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Annie Nurbaningsih kepada virprom.com, Senin (20/5/2024).

Baca Juga: MK minta Anwar Usman dicekal karena kontroversi pemilu legislatif yang melibatkan pakar profesional.

Eni mengatakan, keterlibatan Anwar Usman dalam kasus Ruliandi tidak menimbulkan keluhan dari pihak manapun selama persidangan digelar terlebih dahulu.

Sedangkan proses pengujian sengketa pemilu legislatif 2024 telah melalui proses pengujian permohonan, mendengarkan tanggapan KPU, dan mendengarkan kasus Bavaslu.

“Bagi Ruliandi, hal itu tidak menghalangi Anwar Usman untuk menggugat. Apalagi tidak ada satu pun pihak yang mengklaim hal tersebut,” kata Ani.

Setidaknya ada dua kasus yang dialami Ruliandi, selaku pengacara Partai Komunis Ukraina, yang menunggu keputusan di Mahkamah Konstitusi terkait pemilu parlemen 2024.

Kasus pertama adalah perselisihan hasil pemilihan umum legislatif di DPRD Sumsel yang diminta oleh Sugondo, calon anggota parlemen dari Partai Golkar.

Baca Juga: Guru Hukum Bantah Anwar Usman Langsung Ditunjuk Sebagai Ahli Melawan Mahkamah Konstitusi di PTUN.

Dalam kasus ini, Anwar Usman malah menjadi hakim yang langsung melakukan sengketa tersebut.

Perkara kedua terkait perselisihan pemilu legislatif di DPRD Kabupaten Bekasi diajukan anggota Partai Golkar, Sarim Sayefudin.

Dalam perkara ini yang menjadi hakim adalah Suhartoyo, Daniel Yusmik dan Guntur Hamzah.

Namun, meski ia tidak berperan sebagai hakim yang membawahi perkara secara langsung, namun seluruh hakim hukum, termasuk Anwar, akan mengadili dan memutus setiap perkara.

Artinya, Mahkamah Konstitusi selama ini hanya mengecualikan Anwar untuk mengadili dan memutus kasus pertumpahan darah, dalam hal ini perselisihan pemilu parlemen yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), kelompok yang dipimpin keponakan Anwar, Kesang. . Pangarep.

Sementara itu, Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebelumnya meminta Anwar tidak ikut dalam persidangan dan putusan kasus Ruliandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top