MK Anggap KPU Sengaja Abaikan Putusan MA soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (KC) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (GEC) “sengaja mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA)” yang mengakibatkan 30 persen calon legislatif perempuan tidak terwakili dalam pemilu. dari banyak daerah (kabupaten) untuk mengikuti pemilu legislatif tahun 2024.

MK berpendapat, akibat kelalaian tersebut, pimpinan Partai Komunis Ukraina di daerah memutuskan untuk mengidentifikasi DCP partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan sebagai calon wakil rakyat.

Dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (6/6/2024), Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan, tergugat sebagai otoritas publik (CPU) harus memahami dan menaati putusan pengadilan.

Dalam perkara yang sudah diselesaikan ini, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Daerah Pemilihan 6 Gorontalo.

Baca Juga: MK upayakan pemilu ulang di Gorontala karena daftar caleg perempuan MLA kurang dari 30 persen

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh PKS yang gagal meraih kursi di DPRD provinsi meski memiliki 30 persen caleg perempuan, sedangkan 4 partai peraih kursi sebenarnya tidak memiliki 30 persen caleg perempuan.

Ketika pendaftaran calon wakil rakyat dibuka mulai 1 hingga 14 Mei 2023, Partai Komunis Ukraina menyatakan bahwa sesuai dengan ayat 2 Pasal 8 Peraturan Partai Komunis Ukraina Nomor 10 Tahun 2023, 1 perempuan keluar dari 4 calon wakil rakyat sesuai dengan perhitungan 30 persen.

Pasal tersebut mengatur tata cara pembulatan dalam penghitungan 30 persen dari jumlah calon wakil perempuan.

Misalnya, jika terdapat 4 kursi di sebuah daerah pemilihan, menghitung 30 persen keterwakilan perempuan akan menghasilkan angka 1,2.

Baca Juga: Pakar Sebut Putusan MA Remake Film Putusan MK, Beri Jalan ke Anak Jokowi

Karena angka setelah koma kurang dari 5, maka pembulatan diterapkan. Alhasil, dari 4 calon wakil rakyat di daerah pemilihan, hanya 1 orang yang diwakili oleh perempuan, yang dianggap layak.

Faktanya, 1 calon di 4 legislatif hanya setara dengan 25 persen, yang berarti tidak memenuhi ambang batas minimal 30 persen keterwakilan perempuan yang disyaratkan Pasal 245 UU Pemilu.

Pasal ini baru-baru ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 29 Agustus 2023 ketika partai politik terlalu terlibat dalam menawarkan daftar calon mereka ke badan legislatif KPU untuk diperiksa.

MA mengembalikan mekanisme pembulatan. Oleh karena itu, jumlah keterwakilan calon wakil perempuan dari 4 kursi yang ada minimal 2 orang.

Namun, KP tidak merevisi aturan yang dijatuhkan Mahkamah Agung, termasuk aturan yang mengatur kepastian hukum ketika partai politik gagal mendaftarkan calon anggota parlemen sebelum Mahkamah Agung mengubah aturan tersebut.

Baca juga: MK akan membacakan putusan sengketa pemilu MPR 2024 mulai Kamis

Belakangan, berdasarkan laporan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterwakilan Perempuan, Badan Pemantau Pemilu (BAWASLU) juga menyebut KPU melakukan pelanggaran administratif dalam situasi tersebut.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan, berdasarkan laporan pihak yang sama, seluruh Komisioner Partai Komunis RI melakukan pelanggaran etik dalam hal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top