MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (KC) akan meninjau status mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai adik ipar Presiden Joko Widodo itu digugat ke Mahkamah Kehormatan atas dugaan pelanggaran etika. .

“Saya akan serahkan perkara ini ke Majelis Permusyawaratan Hakim (RPH),” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Annie Nurbaningsih kepada virprom.com, Senin (13/05/2024).

Jawabannya belum diketahui apakah itu soal konflik kepentingan atau bukan, ujarnya.

Baca juga: MKMK Minta Anvar Usman Dibebaskan Usai Menyewa Pengacara Partai Komunis Ukraina untuk Lawan MK di PTUN.

MKMK disebut mendapat laporan Anwar diduga menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagai saksi ahli dalam sidang pemberhentian dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi di PTUN Jakarta.

Sementara nama Muhammad Rullandi masuk dalam daftar kuasa hukum KPU pada rapat pemilu parlemen 2024 yang digelar MK.

“Apakah pantas bagi seorang hakim untuk mencari bantuan profesional dari seorang pengacara yang kasusnya diadili oleh hakim tersebut?” kata jurnalis Anwar, Zico Leonardo Jagardo Simanjuntak, dalam laporan yang diperoleh virprom.com, Senin.

Setidaknya ada dua kasus di mana Rulljandi, selaku pengacara Partai Komunis Ukraina, menghadapi sengketa pemilu parlemen 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Persoalan pertama adalah perselisihan hasil pemilu DPRD Sumsel yang diajukan Sugondo, perwakilan Partai Golkar.

Baca juga: MKMK terima laporan pelanggaran etik yang dilakukan Anvar Usman

Dalam kasus ini, Anwar Usman menjadi hakim pengadilan yang langsung mengadili perselisihan tersebut.

Perkara kedua terkait perselisihan hasil pemilu legislatif DPRD wilayah Bekasi yang juga diajukan wakil legislatif dari Partai Golkar, Sarim Saefudin.

Dalam perkara ini yang menjadi hakim adalah Suhartoyo, Daniel Yusmik, dan Guntur Hamzah.

Namun, meski ia tidak bertindak sebagai hakim pengadilan yang mengadili perkara tersebut, setiap pernyataan kontroversial akan didengar dan diadili oleh seluruh hakim konstitusi, termasuk Anwar.

Baca Juga: Pak Anwar Usman Tak Ikut Debat Pilpres, Sedang Debat Hasil Pemilu Parlemen.

Sejauh ini, MK hanya mencopot Anwar untuk mengadili dan mengadili perkara terkait pertumpahan darah, dalam hal ini sengketa hukum pemilu yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai yang dipimpin cucu Anwar, Kesang Pangarep.

“Jadi kenapa memilih Rulljandi yang ternyata punya kontroversi yang sama dengan Anwar sendiri? Apalagi kasus PHPU-Legislativ sedang ditangani oleh Rulljandi yang merupakan anggota pengadilan terhadap Anwar,” kata Zico.

Meski dalam persidangan di MK pada 8 Mei 2024, kepentingan Rulliandi diwakili oleh rekannya yang terang-terangan menyatakan dirinya dari kantor hukum Muhammad Rulliandi. Pada 8 Mei 2024, Rulliandi tidak hadir di MK. , ia digantikan oleh rekannya, karena pada saat yang sama, Rullandi “menjadi ahli Anwar Usman di PTUN,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top