Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

ENDE, virprom.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) meminta pemerintah fokus memberantas korupsi dan kebocoran APBN dibandingkan menerapkan aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memotong gaji pegawai.

Ia meminta pemerintah tidak menerapkan Tapera yang belakangan ini meresahkan masyarakat.

Jadi, pemerintah harus mengambil tindakan untuk memberantas korupsi, mengatasi kebocoran anggaran, dan menerapkan kebijakan yang memihak rakyat. Jadi tidak boleh dilakukan, kata Sekjen PDI-P Hasto Cristianto di Nde, Timur, rumah pengasingan. dari Bang Karno. Nusa Tenggara (NTT), Jumat (31/5/2024).

Ia juga menyinggung beberapa kasus korupsi yang sedang diusut oleh lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung (KJAGG).

Baca juga: Moldoko Bicara Soal Tapera, Sebut Tak Ditunda, IKN Bantah Dana

Menurut dia, belakangan ini banyak terjadi kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara. Seharusnya perhatian pemerintah memperbaiki hal buruk ini agar masyarakat tidak terbebani.

Jadi situasi saat ini masyarakat sedang menghadapi permasalahan yang serius, dan permasalahan korupsi yang diungkap Kejaksaan Agung sebesar Rp300 triliun, ujarnya.

Politisi asal Yogyakarta ini menambahkan, PDI Perjuangan telah mengumumkan pada Rapat Kerja Nasional (Rackerns) ke-5 bahwa seluruh kebijakan pemerintah negara ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi kesejahteraan rakyat.

Menurut dia, Fraksi PDI-P DPR Komisi V juga menyatakan pemerintah tidak boleh menerapkan kebijakan yang membebani rakyat, salah satunya Tapera.

Baca juga: Kepemilikan Rumah Masih Timbun, Makanya Pemerintah Minta Pegawai Swasta Ikut Tapera.

Ya, mereka angkat bicara dan Fraksi PDI Perjuangan di Komisi V menyatakan sikapnya bahwa kebijakan ini terlalu berat bagi rakyat, tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan iuran Tapera bagi Pegawai Negeri Sipil (ASN) hingga pegawai swasta.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Akomodasi Umum Tabungan.

Kepala Negara mengatakan, para politisi sudah memperhitungkan matang-matang aturan tersebut sebelum menandatanganinya.

Baca juga: Moeldoko: Tapera Tak Dimaksudkan Biayai Makan Siang Gratis, IKN

Meski tak menampik, setiap kebijakan baru yang keluar tentu menimbulkan pro dan kontra.

Hal serupa juga terjadi ketika pemerintah memutuskan penerima bantuan non iuran (PBI) akan mendaftarkan mitra BPJS kesehatan, sedangkan iuran masyarakat miskin akan disalurkan dengan prinsip gotong royong.

“Iya semua (semuanya) sudah diperhitungkan, itu biasa saja. Dalam kebijakan baru pasti masyarakat sudah melakukan perhitungan, apakah mampu atau tidak, sulit atau tidak,” kata Jokowi usai menghadiri pembukaan. . Future Anser di Istora Senayan, Jakarta pada Senin (27/5/2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top