Minta Tak Ada Putusan Pengadilan Saat Tahapan Pilkada Berjalan, Bawaslu: Ganggu Proses

Jakarta, Kompas. COM – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLO) berharap kedepannya pemilu tidak terhambat oleh perintah pengadilan yang dikeluarkan saat tahapan pemilu dimulai.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rehmat Bugja pada Konferensi Tingkat Tinggi Daerah Serentak Wilayah Sumatera Tahun 2024 yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Medan, Sumatera Utara pada Selasa (9/7/9/7). persiapan pemilu dilakukan dalam rapat. 2024).

“Rekomendasi kami nanti (Bavaslu) Menteri Koordinator (Polhakum), Menteri Dalam Negeri, nanti juga merekomendasikan ke DPR, agar ada aturan yang pantas dan bijaksana untuk tidak mengambil keputusan peradilan di kemudian hari.” akan dilepas di tengah stadion,” kutip Bia. Siaran langsung YouTube Kemenko Polhukam.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Ketua Bavaslu Minta Jajaran Tinjau Tuntas Laporan Pelanggaran ASN

Karena akan mempengaruhi proses pemilu dan pilkada ke depannya, lanjutnya.

Misalnya saja, ia mencontohkan keputusan Pengadilan Tinggi (MA) yang mengubah batasan usia minimum calon bupati yang diterbitkan bulan lalu.

Padahal, sejak Mei lalu, pengajuan dukungan warga terhadap calon gubernur daerah nonpartisan sudah dilaksanakan. KPU akan membuka pendaftaran calon secara resmi pada Agustus mendatang.

Persoalan semakin pelik karena Mahkamah Agung memutuskan syarat minimal usia calon kepala daerah dihitung berdasarkan tanggal pelantikan.

Sementara itu, belum ada jadwal pasti mengenai pengambilan sumpah gubernur daerah terpilih secara serentak hingga saat ini. Waktu pelantikan masih bergantung pada ada tidaknya perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada 2024.

Hal ini menyulitkan KPU. Sebab, penyelenggara pemilu harus sudah menentukan calon mana yang berhak mengikuti pemilu paling lambat 22 September, termasuk persyaratan usia.

Baca Juga: Pejabat KPU, Bawaslu dan DKPP yang ikut serta dalam Pilkada mengundurkan diri pekan ini

“Apakah ada masalah?” Ada masalah. Pak Afif (Muhammad Afifuddin, Wakil Ketua KPU RI) sudah menjelaskan apa itu, terkait putusan MA tentang persyaratan usia, jadi kami tertarik bagaimana (menghitung) Timeline untuk memenuhi persyaratan usia,” jelas Bigja.

“Sekarang teman-teman KPU sedang mencari rumusnya, dan kami juga sedang menyampaikan rekomendasi Bawaslu mengenai masalah tersebut. Ada masalah karena putusan MA sedang dalam tahap tengah,” ujarnya. Berita terkini dan kumpulan berita langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top