Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

JAKARTA, virprom.com – Anggota Komite III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan Polri harus menjelaskan alasan anggota Seksi 88 Khusus Anti Teror mengejar Wakil Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Menurut Trimedya, Polri saat ini bersikap seolah-olah kasus penguntitan tersebut sudah selesai, padahal Polri belum membeberkan alasan pengejaran Febrie dan belum memvonis bersalah anggota Densus 88 yang mengejar Febrie.

“Polisi harus menjelaskan apa maksud dan tujuan jejak itu. Ini era transparansi. Kalau sudah dijelaskan maka dia dinyatakan tidak bersalah, tidak ada pertanyaan. Jadi jelas dan bersih,” Trimedya ucapnya saat dihubungi virprom.com, Jumat (31/5/2024).

Trimedya menegaskan, motivasi pengejaran Febrie harus dijelaskan karena Jampidsus bukan teroris, sedangkan Densus 88 merupakan satuan elite kepolisian yang bertugas memberantas terorisme.

Baca Juga: Tanpa Sanksi, Anggota Densus 88 Tersangka Disuruh Atasannya Ikuti Jampidsus

“Iya, jelaskan apa maksud dan tujuannya. Kenapa? Bukan tugas Densus. Tugas Densus menangani teroris. Jampidsus bukan teroris. Itu yang perlu dijelaskan,” ujarnya.

Trimedya juga menegaskan, masyarakat berhak mengetahui alasan pengejaran tersebut, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mungkin sudah melaporkan dan menjelaskannya kepada Presiden Joko Widodo.

Untuk itu, Trimedya memastikan peristiwa penguntitan tersebut akan dipermasalahkan pada rapat kerja Komisi III mendatang dengan Kapolri dan Jaksa Agung.

Ada juga spekulasi yang menyebut ada yang melaporkan Febrie ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kenapa ditindaklanjuti? Terkait proses penegakan hukum atas hal tersebut. Dia dianiaya dalam segala hal karena dia menerima segala macam suap, bukan?

Baca juga: Jaksa Agung Tzabidsou Menguntit Kasus, Polisi Tak Ungkap Motifnya

Di sisi lain, Trimedya tak memungkiri Densus 88 bisa ditugaskan mengusut kasus selain terorisme karena kompleksitasnya.

Namun, kata dia, hal itu justru menimbulkan spekulasi masyarakat terhadap pengejaran Febrie.

“(Densus) bisa juga digunakan dalam penegakan hukum pidana, khususnya penyidikan pidana. Nah, itu yang menimbulkan spekulasi. Apa alatnya ya? Bukan sekedar fungsi utama. Yang bagus dari Polri itu Densus. Cyber ​​juga,” kata Trimedya.

FYI, kasus penguntitan terhadap Febrie baru saja selesai dan belum ada sanksi bagi pelakunya. 

Kabag Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengaku anggota Densus 88 Anti Teroris Polri Bripda Iqbal Mustofa (IM) mengejar Febrie pada Minggu (19/5/2024).

Baca Juga: Pengejaran Jampidsus Dianggap Berakhir, Anggota Densus Tak Dikenakan Sanksi

Sandi mengungkapkan, Bripda IM juga sudah diperiksa oleh Badan Keamanan Dalam Negeri (Paminal) Departemen Profesi dan Keamanan (Propam), namun tidak diberikan sanksi karena dianggap tidak melanggar aturan.

“Kalau dari hasil penyidikan tidak ada masalah, berarti dari segi disiplin moral dan pelanggaran lainnya juga tidak ada masalah,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2021). 2024).

Meski demikian, Sandi mengatakan mungkin ada perkembangan baru dalam penyidikan terhadap Bripda IM.

“Kalau misalnya ada anggota yang melanggar etik, ada anggota yang melanggar tindak pidana, ada anggota yang melanggar tindakan disiplin, atau tindakan lainnya, berarti hal yang sama akan disampaikan oleh pimpinan cabang Propam,” ujarnya.

Selain tak memberikan sanksi kepada Bripda IM, Polri juga belum mau membeberkan motif pengejaran atau siapa yang memerintahkannya. Dengarkan berita terhangat dan kompilasi berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top